SUARA INDONESIA

Beberapa Visi Misi Bupati Tak Masuk di RPJMD Kabupaten Ponorogo

Andre Prisna - 05 July 2021 | 15:07 - Dibaca 2.11k kali
Peristiwa Daerah Beberapa Visi Misi Bupati Tak Masuk di RPJMD Kabupaten Ponorogo
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto

PONOROGO - Bupati dan wakil rakyat baru saja menyetujui nota kesepakatan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo 2021-2026 melalui rapat paripurna.

Menurut Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, kemarin sidang paripurna sempat ditunda, lantaran pihaknya menganggap pembahasan Raperda RPJMD dinilai belum selesai di tingkat panitia khusus (pansus).

"Saat ini sudah selesai dan diputuskan bersama. Namun ada beberapa materi visi misi Bupati yang beredar di masyarakat, belum tertuang dalam RPJMD yang baru disahkan ini," jelasnya, Senin (5/7/2021).

Salah satunya contoh bicara terkait anggaran dana desa (ADD) 27% pertahun. Namun di Raperda RPJMD, dalam mendorong kemandirian desa hanya tertulis ADD 27% titik. 

"Sedangkan dalam pembahasan pansus (DPRD) menghendaki ADD 27% itu pertahun sesuai visi misi Bupati. Namun jawaban eksekutif justru menginginkan ADD 27% itu dilakukan secara bertahap selama lima tahun," imbuhnya.

Selain itu, seperti informasi kenaikan gaji BPD, kepala desa hingga BOP takmir masjid, pihaknya sudah klarifikasi kepada tim pemerintah daerah.

"Dipastikan tidak masuk dalam raperda RPJMD. Karena hal tersebut menurut tim sukses Bupati tidak masuk dalam visi misinya," jlentrehnya.

Sehingga masyarakat juga harus paham, jika DPRD saat ini sudah memperjuangkan kepentingan masyarakat. Tahapan berikutnya Perda RPJMD ini nanti akan dievaluasi oleh Gubernur.

"Setelah itu, nanti akan kita sampaikan apa saja visi misi dan program Bupati yang sebetulnya masuk maupun yang tidak masuk dalam Perda RPJMD," imbuhnya.

Meakipun di peraturan menteri dalam negeri (permendagri) pasal 40 ayat (2) sudah jelas disebutkan visi misi yang disampaikan Bupati pada saat masa kampanye baik lisan maupun tulisan wajib masuk RPJMD. 

"Kalau ada yang tidak masuk, ya sudah, yang penting sebelumnya kita (DPRD) sudah menyampaikan pada waktu pembahasan sebelumnya," jlentrehnya.

Secara terpisah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menghadiri rapat paripurna melalui virtual menyampaikan, Perda RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi misi Bupati yang memuat kebijakan, strategi dan program yang akan dijalankan pemerintah selama lima tahun kedepan. 

"Selain itu guna menuju pembangunan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Sinergitas ini demi menuju Ponorogo yang hebat. Serta menjadi pertanggungjawaban kita kepada masyarakat," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andre Prisna
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV