Blitar - Guna membatasi kegiatan warga masyarakat dalam memberlakukan aturan PPKM darurat, lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan protokol Kota Blitar dipadamkan saat malam hari.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, selain lampu PJU yang dimatikan, Kepolisian Resor Blitar Kota juga melakukan pengamanan berupa penyekatan aktivitas masyarakat di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah setempat.
"Semenjak Kota Blitar menerapkan PPKM darurat, lampu PJU di seluruh jalan protokol dimatikan mulai pukul 20.00 WIB. Hal ini dilakukan supaya pergerakan masyarakat bisa diminimalisir dan upaya pengendalian penyebaran virus corona juga berjalan optimal," katanya.
Dijelaskannya, sejumlah ruas jalan yang ditutup saat menjalankan PPKM darurat yakni di Jalan Merdeka dan Jalan Sudanco Supriyadi. Sehingga, mulai pukul 20.00 WIB aparat kepolisian dibantu dengan petugas gabungan melakukan penyekatan total di lokasi tersebut.
"Saya himbau bagi pengguna jalan, yang hendak menuju kedua jalan tersebut agar memutar balik atau mencari jalur alternatif yang lain," imbuhnya.
Ia menambahkan, disamping itu semua, selama menjalankan aturan PPKM darurat yang dimulai tanggal 03 sampai 20 Juli, polisi juga akan menggelar operasi skala besar berupa kegiatan penindakan protokol kesehatan, sosialisasi dan pengawasan melalui pos pantau.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi