SUARA INDONESIA

PPKM Darurat, Rumah Ibadah di Probolinggo Tak Boleh Gelar Ibadah Berjamaah

Lutfi Hidayat - 05 July 2021 | 19:07 - Dibaca 1.76k kali
Peristiwa Daerah PPKM Darurat, Rumah Ibadah di Probolinggo Tak Boleh Gelar Ibadah Berjamaah
TUTUP SEMENTARA. Masjid Agung Ar Raudlah Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo tak gelar ibadah berjamaah selama penerapan PPKM Darurat Covid-19. (foto: Lutfi Hidayat/Suaraindonesia.co.id)

PROBOLINGGO - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Nomor: 188/348/426.32/2021 membatasi kerumunan masyarakat yang juga berlaku di tempat ibadah.

Salah satu tempat ibadah, Masjid Ar Raudlah Kota Kraksaan salah satunya yang telah menerapkan PPKM Darurat itu.

Menurut Ketua Takmir, HA. Ziubaidi, Masjid Agung itu tidak menggelar Salat berjamaah lima waktu, Salat Jumat dan Salat Idul Adha atas rekomendasi dan sejumlah instruksi berbagai pihak.

"Ini termasuk instruksi bapak presiden, menteri, gubernur juga bupati. Keputusan ini juga sudah disepakati berbagai pihak seperti MUI, PCNU Kota Kraksaan dan lainnya," ungkapnya Senin (05/07/2021).

Zubaidi menambahkan jika banner pemberitahuan penutupan sementara itu sudah di pasang di sekitar masjid.

"Tujuannga bukan penutupan, tapi penyelamatan dan kami hanya menjalankan keputusan yang telah disepakati. Kami imbau untuk para jamaah (Masjid Ar Raudlah-red) agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," ujarnya.

Koordinator Penegakan Hukum dan Disiplin Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menyebut pemberlakuan PPKM Darurat ini berlaku di seluruh tempat ibadah di Kabupaten Probolinggo.

"Ini berlaku pada seluruh tempat ibadah di Kabupaten Probolinggo, tidak hanya di Masjid Ar Raudlah saja. Masjid ataupun musalla di desa juga tidak melakukan aktivitas (ibadah-red) dulu sementara. tandasnya.

Tim Satgas Covid-19 akan melakukan kontrol penerapan PPKM Darurat di tempat ibadah itu, dengan memaksimalkan tim Satgas Kecamatan dan pemerintah desa baik terkait sosialisasi maupun penegakan hukum.

"Penerapannya secara perlahan, tak bisa pakai sistem grusak-grusuk harus diberi pemahaman secara baik-baik, sebab ini tempat ibadah. Karakter masyarakat kita sangat fanatik, ini juga diberlakukan bagi tempat ibadah non muslim," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV