SUARA INDONESIA

Satgas Covid-19 Lamongan Pastikan PPKM Darurat di Kantor Pemerintah dan Swasta Berlangsung Disiplin

M Nur Ali Zulfikar - 06 July 2021 | 20:07 - Dibaca 1.49k kali
Peristiwa Daerah Satgas Covid-19 Lamongan Pastikan PPKM Darurat di Kantor Pemerintah dan Swasta Berlangsung Disiplin
Tim gabungan saat pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di Dinas Pendidikan Lamongan (foto: istimewa)

LAMONGAN - Tim gabungan dari Polri, Satpol PP, TNI, dan Kejaksaan (Satgas Covid-19) Lamongan, melakukan sosialisasi dan memastikan PPKM Darurat berlangsung dengan baik, serta disiplin.

Upaya memastikan penerapan PPKM Darurat yang berlangsung, Selasa (6/7/2021) itu, menyasar ke Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan dua kantor notaris.

Operasi tersebut, dipimpin secara langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Lamongan, Sutrisno.

Dia menjelaskan, bahwa operasi tersebut, dilakukan dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat, berlangsung sesuai dengan aturan yang ada.

"Dari hasil operasi yang dilakukan tadi, semua sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Mulai pelaksanaan work from home (WFH), sampai dengan penerapan protokol kesehatan," terang Sutrisno.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri yang ikut dalam operasi menegaskan, bahwa tim gabungan akan terus berupaya maksimal, agar penerapan PPKM Darurat berjalan dengan disiplin. Sehingga penyebaran Covid-19 benar-benar bisa diputus dan segera berakhir.

"Operasi tadi, intinya kita akan selalu memastikan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 berjalan disiplin. Tadi kita cek kantor, terutama pemberlakuan WFH untuk sektor-sektor non esensial, demi untuk menekan angka covid 19, khsusunya di Kabupaten Lamongan," tegas pria yang mendapatkan penghargaan sebagai Kasat Reskrim terbaik se Polda Jawa Timur ini.

Seperti diketahui, dalam Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali, pengaturan kegiatan perkantoran diatur dalam bagian ketiga point (b) dan (c).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa, pelaksanaan kerja pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen (WFH). Sementara pelaksanaan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara kelat,

Sedangkan untuk sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen, maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan sccara ketat.

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, serta penunjangnya, penunyangnye, petrokima, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi utilites dasar (istrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen (WFO} dengan protokol keschatan secara ketat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV