SUARA INDONESIA

13 Agen Tabrak Pedum, Dinsos Bondowoso Akui Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Bahrullah - 06 July 2021 | 23:07 - Dibaca 1.20k kali
Peristiwa Daerah 13 Agen Tabrak Pedum, Dinsos Bondowoso Akui Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Zaiful Bahri, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Bondowoso saat dikonfirmasi dikantornya oleh sejumlah awak media (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO - Adanya agen bodong sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) jelas-jelas tabrak aturan pedoman umum (Pedum) program sembako perubahan I 2020.

Kendati tabrak aturan, Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso mengakui tidak bisa berbuat apa-apa, sebab soal agen itu menjadi kewenangan Bank BNI 46.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Zaiful Bahri, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Bondowoso, pada media, Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut, Zaiful mengatakan, ketika agen berdiri, Dinsos hanya memantau melalui pendamping sosial soal penyaluran bantuan.

"Persoalan yang terjadi Dinsos bukan tidak bisa menyelesaikan persoalan, tetapi per hari ini Dinsos masih berkoordinasi dengan bank, karena kewenangan agen itu ada di bank," ujarnya.

Soal temuan 13 agen bodong, Zaiful menyatakan sudah dikoordinasikan dengan Bank BNI, namun terkait eksekusinya sudah merupakan kewenangannya bank.

Zaiful menerangkan, awalnya agen itu jumlahnya tidak sampai 200 agen, sedangkan pada tahun 2021 ini progresnya sudah mencapai 217 agen, tapi perkembangannya tidak signifikan.

Dia juga membeberkan, selama ini pihak bank tidak punya sistem mengendalikan agen penyalur BPNT.

"Idealnya, Satu agen penyalur BPNT melayani 250 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun faktanya di lapangan kadang satu agen melayani 1000 orang KPM," imbuhnya.

Sementara, disaat awak media meminta data by name and by address (BNBA) 13 agen penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bodong, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Bondowoso itu enggan memberikan datanya.

Dia beralasan karena data tersebut sudah diberikan kepada Bank BNI 46 semua.

Menurutnya, data tersebut bukan dokumen pribadi yang tidak boleh diberikan.

"Kalau mau minta data itu silahkan minta izin ke Kepala Dinas Sosial, kalau diizinkan, saya akan kasih," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, di beberapa titik Dinas Sosial telah menemukan e-Warong atau Agen BNI 46 bodong dan tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum) bantuan sosial.

Mereka tercantum sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai e-Warung. Namun, faktanya tak ada warung sembako saat diperiksa ke lapangan.

Padahal, kriteria warung bisa menjadi Agen penyalur BPNT atau e-Warung itu harus toko sembako, punya usaha tetap. Artinya buka setiap hari, bukan yang hanya buka saat distribusi bantuan.

Demikian diterangkan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Saifuddin Suhri, dikonfirmasi awak media pada hari Senin (28/6/2021).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV