SUARA INDONESIA

43 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Purworejo, Dilantik Secara Virtual

Widiarto - 07 July 2021 | 11:07 - Dibaca 1.97k kali
Peristiwa Daerah 43 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Purworejo, Dilantik Secara Virtual
Prosesi pelantikan kepala desa terpilih di Pendopo Kabupaten Purworejo, pada Rabu (7/7/2021)

PURWOREJO - Sebanyak 43 kepala desa (kades) terpilih hasil pilkades serentak dan pilkades antar waktu di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tahun 2021, resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan oleh Bupati Purworejo Agus Bastian di pendopo Kabupaten Purworejo secara virtual, pada Rabu (7/7/2021).

Dari 43 kades yang dilantik, 3 diantaranya dilantik langsung di pendopo, sedangkan 40 orang lainnya dilantik secara virtual di kecamatan masing-masing.

Bupati Purworejo, Agus Bastian mengatakan, bahwa dirinya merasa cukup lega karena pelaksanaan pilkades serentak di tengah pandemi Covid-19, tidak menimbulkan klaster pilkades yang sempat dikhawatirkan sebelumnya.

“Tentu ini berkat kerja keras dan kerjasama antara panitia dan instansi terkait, para calon kepala desa beserta pendukungnya, serta kesadaran seluruh masyarakat,” katanya.

Setelah dilantik sebagai kepala desa, lanjutnya, pekerjaan yang sangat berat telah menanti, di tengah tuntutan dan harapan seluruh warga masyarakat desa.

“Untuk itu, laksanakan amanah tersebut dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab, untuk menata dan memajukan desa sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara pasti ke arah yang lebih baik,” pesannya

Ia menegaskan, peran dan tanggung jawab kepala desa ke depan akan semakin berat seiring dengan meningkatnya tantangan perubahan zaman. Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 yang masih belum teratasi, bahkan semakin meningkat, sehingga saat ini Kabupaten Purworejo kembali berada pada zona merah level 3, dan harus memberlakukan PPKM Darurat.

“Saudara harus benar-benar mampu mendorong masyarakat di desanya agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat, utamanya dalam menerapkan protokol kesehatan 5 M. Aktifkan jogo tonggo, posko desa serta terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam penanganan Covid-19,” harapnya.

Terkait dengan alokasi dana yang besar seperti diamanatkan dalam UU Desa, Bupati menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan monopoli kebijakan kepala desa. Bahkan, kepala desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukan.

“Sehingga penggunaan anggaran tersebut harus transparan, akuntabel dan hasilnya benar-benar bermanfaat sesuai peruntukannya,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV