SUARA INDONESIA

Penyampaian Nota Rancangan KUA-PPAS APBD Trengggalek 2022 Dijadwalkan Bulan Juli

Rudi Yuni - 07 July 2021 | 15:07 - Dibaca 1.21k kali
Peristiwa Daerah Penyampaian Nota Rancangan KUA-PPAS APBD Trengggalek 2022 Dijadwalkan Bulan Juli
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono saat dikonfirmasi awak media terkait pembahasan APBD induk 2022, (Rudi/SuaraIndonesia.co.id)

TRENGGALEK - DPRD Trenggalek saat ini tengah menunggu jadwal pembacaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Menurutnya sesuai jadwal yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, jadwal pembacaan akan digelar pada bulan Juli ini. Namun demikian karena saat ini masih dalam pelaksanaan PPKM Darurat maka masih menunggu kabar lebih lanjut.

"APBD induk tahun 2022 dalam waktu dekat akan segera di notakan, karena dalam Banmus telah teragendakan," kata Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Rabu (7/7/2021). 

Agus menyampaikan pada bulan Juli ini harus sudah ada pembacaan nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2022.

Namun saat ini msih dalam pelaksanaan PPKM darurat, sehingga rapat paripurna yang diikuti unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait serta stakeholder terkait nanti secara langsung maupun virtual masih akan dibahas.

Dalam menyampaikan pokok-pokok arah KUA-PPAS APBD Trengggalek TA 2022 akan dijelaskan dalam penyusunan KUA tahun 2022. Hal itu wajib dilakukan karena merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya.

"Dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022," kata Agus Cahyono.

Ditambahkan Agus Cahyono, untuk itu sekaligus merupakan tahap awal proses penyusunan APBD TA 2022, dimana nanti akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2022.

KUA dan PPAS sendiri telah sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 

"Selanjutnya mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Agus.

Agus mengimbuhkan, KUA PPAS tahun 2022 yang disusun sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.

Serta seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Tujuan akhir dari semuanya yaitu untuk mewujudkan Visi Bupati dan Wabup. (adv)
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV