SUARA INDONESIA

Komisi IV DPRD Purworejo Kecewa, Bupati Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat Terkait PPKM Darurat

Agus Sulistya - 07 July 2021 | 21:07 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Komisi IV DPRD Purworejo Kecewa, Bupati Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat Terkait PPKM Darurat
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Purworejo (Foto: Agus/suaraindonesia.co.id)

PURWOREJO - Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Purworejo dengan Forkompimda Kabupaten Purworejo terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (07/07/2021).

Muhammad Abdullah selaku Ketua Komisi IV DPRD Purworejo dari F-NasDem usai rapat saat ditemui awak media mengatakan, komisi IV tersebut mengundang bupati dan forkompimda terkait dengan terbitnya intruksi bupati tentang PPKM Darurat.

"Jadi setelah kami baca intruksinya satu sebagian isinya hanya menjiplak intruksi menteri kedua tidak menjabarkan secara rinci tentang pemberlakuan di daerah,  misalkan dinas apa, bertugas apa, dan kalau tidak melaksanakan sanksinya apa," katanya.

Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan karena dengan tema yang sangat krusial tersebut Bupati Purworejo tidak hadir dalam rapat dengar pendapat, padahal acara tersebut menyangkut nyawa dan nasib masyarakat.

"Karena ada perintah bansos agar segera dapat disalurkan di masa PPKM Darurat. Bupati sudah perintahkan dinsos belum untuk bantuan covid dimasa PPKM," ungkapnya.

Abdullah menambahkan, kemudian bupati juga diberi kewenangan untuk merealokasi anggaran kalau untuk pemberlakuan PPKM tersebut kurang, dapat menggunakan efisiensi kegiatan-kegiatan atau dana tak terduga.

"Nah semua itu sudah dilakukan apa belum, kita ingin menggali soal itu, jadi tadi itu belum ada langkah kongkrit menjabarkan soal penerapan PPKM dilapangan sehingga semua terkoordinasi dan terintegrasi. Jadi tadi masing-masing OPD juga bingung karena kerja ini terkesan keroyokan dan penanggung jawabnya siapa itu tidak jelas," imbuhnya.

Sementara itu, Said Romadhon selaku Sekda Kabupaten Purworejo mengatakan, sesuai inmendagri, ingub dan inbup PPKM Darurat sudah dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2021.

"Sesuai aturan untuk para pedagang tetap boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB intinya tidak boleh makan ditempat. Karena keselamatan rakyat diutamakan bahwa penyebaran covid itu dari orang ke orang," katanya.

Said menambahkan, selama berlangsungnya penerapan PPKM di Kabupaten Purworejo tersebut sudah berjalan baik namun perlu lebih ditingkatkan lagi.

"Yang jadi catatan ya masih ada yang melayani ditempat dan langsung kita tegur. Mari bersama-sama kita jaga supaya tidak ada kerumunan supaya penurunan covid ini signifikan," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya