SUARA INDONESIA

Selama PPKM Darurat, Pasar di Lamongan Ada Pendisiplinan Prokes Secara Ketat

M Nur Ali Zulfikar - 09 July 2021 | 16:07 - Dibaca 1.68k kali
Peristiwa Daerah Selama PPKM Darurat, Pasar di Lamongan Ada Pendisiplinan Prokes Secara Ketat
Suhartono saat sosialisasi PPKM Darurat dan pendisiplinan prokes di Pasar Sidomulyo (foto: M. Nur Ali Zulfikar)

LAMONGAN - Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perumda Pasar Lamongan melakukan upaya pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Tidak hanya itu, pasar yang biasanya buka sampai dinihari, kini dibatasi buka hanya sampai jam 20.00 WIB. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk datang ke pasar juga hanya 50 persen, dari kapasitas pasar.

Direktur Perumda Pasar Kabupaten Lamongan, Suhartono, bahkan sampai blusukan langsung ke pasar-pasar, untuk melaksanakan sosialisasi PPKM Darurat dan pendisiplinan prokes.

"Selama PPKM Darurat ini, pasar yang biasanya buka sore sampai pagi dinihari. Kini dibatasi hanya buka pukul 12.00-20.00 WIB. Selain itu, petugas gabungan juga terus melakukan sosialisasi dan penegakan prokes di pasar," ungkap Suhartono, saat sosialisasi PPKM Darurat di Pasar Rakyat Sidomulyo, Jumat (9/7/2021), sore.

Pria yang akrab disapa Hartono itu, berharap, agar masyarakat, khususnya pembeli dan pedagang pasar, agar senantiasa melaksanakan prokes, seperti memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

"Alhamdulillah, meskipun awalnya masih ada yang bandel. Setelah ada sosialisasi dan pendisiplinan setiap hari, akhirnya pedagang dan pembeli mulai disiplin melaksanakan prokes," tegasnya

Demi menekan laju penyebaran Covid-19, Suhartono, akan menindak tegas pedagang atau pembeli yang tidak mematuhi aturan yang telah ditentukan.

"Seminggu awal masih kita beri toleransi, bahkan yang tidak menggunakan masker, kita berikan masker. Tetapi mulai saat ini sampai PPKM Darurat selesai, bagi yang tidak patuh, akan diberikan sanksi tegas, buat pembeli bisa tidak boleh dagang sementara dan bagi pedagang akan kami suruh pulang. Itu semua kami lakukan, dengan harapan agar Covid-19, bisa segera berakhir," pungkasnya.

Seperti diketahui, telah menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali tanggal 2 - 20 Juli 2021. Dengan tujuan untuk memutus penularan Covid-19. Selain itu, Pemerintah juga gencar melaksanakan vaksinasi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya