SUARA INDONESIA

PPKM Darurat, Pemkab Purworejo Larang Warganya Gelar Hajatan

Widiarto - 11 July 2021 | 13:07 - Dibaca 662 kali
Peristiwa Daerah PPKM Darurat, Pemkab Purworejo Larang Warganya Gelar Hajatan
Sekda Purworejo, Said Ramadhan (Foto: Agus/ Suaraindonesia.co.id)

PURWOREJO - Baru berjalan satu hari, Instruksi Bupati Purworejo tentang PPKM Darurat kembali mengalami revisi, menyesuaikan perubahan yang dilakukan Pemerintah Pusat. 

Instruksi Bupati terbaru dengan Nomor 4869 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019  di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini, berlaku mulai tanggal 10 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo, Said Romadhon mengungkapkan, ada beberapa perubahan dalam instruksi Bupati. Yakni tentang kegiatan tempat peribadatan dan resepsi pernikahan. Dalam aturan sebelumnya, disebutkan bahwa tempat ibadah ditutup, sedangkan dalam aturan yang baru tidak ada kata-kata ditutup namun diganti dengan kalimat agar tidak melaksanakan kegiatan peribadatan secara berjamaah. Sedangkan resepsi pernikahan yang semula boleh diadakan dengan dihadiri maksimal 30 orang, menjadi ditiadakan.

"Isinya hampir sama dengan sebelumnya, yang berbeda hanya dua poin itu," kata Said Ramadhan, pada Minggu (11/7/2021).

Terkait resepsi pernikahan ini, lanjutnya, aturan di Purworejo lebih ketat, tidak hanya resepsi pernikahan tapi hajatan juga ditiadakan alias tidak di perbolehkan.

"Saya berharap, Instruksi Bupati ini benar-benar ditaati seluruh warga masyarakat Purworejo, untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab sampai saat ini, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih cukup tinggi, sehingga masuk zona merah level 3," harapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV