SUARA INDONESIA

Diberitakan Sepihak, Warga Perak Jombang Ancam Lapor ke Dewan Pers

Gono Dwi Santoso - 11 July 2021 | 18:07 - Dibaca 375 kali
Peristiwa Daerah Diberitakan Sepihak, Warga Perak Jombang Ancam Lapor ke Dewan Pers
Beny Hendro Kuasa Hukum MRS saat menunjukan pemberitaan yang dianggap sepihak, Sabtu (10/7/2021).

JOMBANG - Merasa diberitakan sepihak oleh media online serta media cetak, MRS salah seorang warga Perak Jombang, Jawa Timur, ancam akan adukan ke Dewan Pers jika hak jawabannya tidak tidak diindahkan.

MRS menilai pemberitaan yang dipublikasikan tertanggal 29 Juni 2021 di halaman Gresik-Sidoarjo-Nganjuk tidak benar.

"Kami akan melaporkan berita yang di tulis di media cetak berjudul "Pengusaha Outsourcing Merangkap Ketua Yayasan Diduga Mengancam Warga dengan Senjata Api" yang diterbitkan dengan inisial penulis PUL," terang MRS melalui kuasa hukumnya Beny Hendro.

"Kami juga akan melaporkan berita serupa yang ditulis di media online berjudul "Pengusaha Outsourcing Asal Jombang Diduga Mengancam Tamunya dengan Senjata Api" diterbitkan media online pada Jumat 25 Juni 2021 dengan inisial penulis IFUL," tambahnya.

Dengan adanya berita tersebut lanjutnya, kliennya merasa dirugikan dan mencemarkan nama baik 

Ia juga menilai, berita tersebut tidak berdasarkan kenyataan. Sebab, MSR tidak pernah memberi pernyataan resmi kepada wartawan dua media tersebut.

"Klien kami juga tidak pernah menyatakan, jika WI masuk kamar dan mengambil sebuah tas kecil kemudian membuka tas tersebut dan mengeluarkan sepucuk senpi, saat klien kami bertamu ke rumah WI," terangnya.

Selain itu, Beny Hendro juga menilai jika wartawan PUL menulis berita tersebut di medianya juga diduga mengandung unsur opini. Dan hal tersebut, bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.

"Seperti pada alinea kelima, keenam dan ketujuh. Salah satunya kalimat, Hal tersebut sudah bisa dikategorikan mengancam," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Beny Hendro menyatakan, sudah mengirimkan hak jawab pada dua media massa tersebut pada 9 Juli 2021 kemarin.

Hak jawab tersebut, lanjutnya, sebagai hak kliennya memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

"Jika hak jawab dari klien kami tidak diindahkan, maka klien kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers. Dari hasil Dewan Pers nantinya, langkah selanjutnya klien kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polda Jatim nantinya," pungkas Beni.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya