SUARA INDONESIA

Masuk Zona Merah Indikator Marves, Trenggalek Pertegas Sanksi Pelanggar Prokes

Rudi Yuni - 13 July 2021 | 15:07 - Dibaca 715 kali
Peristiwa Daerah Masuk Zona Merah Indikator Marves, Trenggalek Pertegas Sanksi Pelanggar Prokes
Bupati bersama Forkopimda saat melakukan operasi yustisi di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trengggalek baru bisa menurunkan 20 persen mobilitas masyarakat dari target 50 persen. Hal itu berdasarkan indikator Menteri Koordinator Maritim dan Investigasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. 

Dari evaluasi tersebut, Pemkab Trenggalek bersama jajaran Forkopimda menggelar pelaksanaan operasi yustisi dibeberapa tempat kerumunan. Seperti di halaman Stadion Menaksopal, petugas berhasil menjaring sembilan orang. 

"Pengetatan ini merupakan buntut hasil evaluasi Marves, karena dari hasil tersebut tingkat mobilitas masyarakat di Trenggalek masih cukup longgar dan butuh penanganan," kata Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin usai pelaksanaan operasi yustisi, Selasa (13/7/201).

Disampaikannya, ada tiga pendekatan yang digunakan Menko Manves yakni melalui Facebook mobility, google traffic dan pencitraan satelit NASA dan NOAA. Dari indikator tersebut, Trenggalek baru bisa menurunkan 20 persen mobilitas masyarakat, padahal targetnya 50 persen.

Dari indikator itu paling parah hitam, kemudian merah dan terakhir kuning. Indikator tersebut bukan merupakan tingkat kasus positif Covid-19, namun merupakan tingkat aktivitas masyarakatnya.

"Karena kita hanya bisa menurunkan angka mobilitas masyarakat sekitar 20 persen, maka Trenggalek tergolong masuk zona merah," ungkapnya.

Lanjut Gus Ipin, dengan alasan itu mulai hari ini Pemkab memperketat lagi penerapan protokol kesehatan. Untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. 

Solusinya adalah upaya menegakan hukum jadi harus diterapkan, karena pembatasan aktivitas harus diikuti dengan penegakan hukumnya, sehingga digelarlah operasi yustisi kali ini. 

"Untuk mempercepat proses penegakan hukum, sidang juga dilakukan secara online," terangnya.

Ditambahkan Gus Ipin, mikro lockdown di area terdapat kasus positif Covid-19 juga telah dilakukan, memberlakukan jam malam hingga akses keluar masuk mulai ditutup juga tetap ditegakkan.

Bahkan pemkab juga meminta transaksi jual beli dilakukan secara take away. Sebenarnya semakin kesini masyarakat sudah semakin paham, terbukti dalam masa PPKM darurat kita hanya menemukan 9 orang pelanggar prokes. 

Senada disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Deny Riswanto, dijelaskannya sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku jajarannya akan terus melakukan operasi yustisi dengan melakukan sidang secara online.

Hari ini pihak Pengadilan Negeri telah menerima pelimpahan berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan. Dan hari ini juga sekitar jam 10 sudah lakukan sidang secara online. 

"Kami berharap dengan penindakan hukum seperti saat ini timbul kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap prokes," tegasnya. (adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV