SUARA INDONESIA

Diduga Tak Layani Hak Jawab, Dua Media di Jatim Diadukan ke Dewan Pers

Gono Dwi Santoso - 14 July 2021 | 18:07 - Dibaca 556 kali
Peristiwa Daerah Diduga Tak Layani Hak Jawab, Dua Media di Jatim Diadukan ke Dewan Pers
Beny Hendro kuasa hukum MSR saat mengirimkan surat ke Dewan Pers melalui Kantor Pos terkait aduannya karena tidak memberikan hak jawab, Rabu (14/07/2021).
JOMBANG - Hak jawab dari kliennya diduga tak di layani oleh dua media cetak serta online, Kuasa hukum MSR, Beny Hendro layangkan surat ke Dewan Pers.

Dimana dua media tersebut dinilai tidak memberi ruang hak jawab yang dilayangkan MSR, warga Dusun Plumpung, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Beny Hendro, penasihat hukum MSR mengatakan, jika sudah melayangkan surat aduan kepada Dewan Pers. Langkah tersebut dilakukan, setelah hak jawab secara tertulis yang dilayangkan kepada dua media tersebut tidak direspon.

"Kami sudah mengirim hak jawab, tapi hak jawab dari klien kami tidak diterbitkan. Sebab itu, langkah yang kami tempuh saat ini adalah mengadukan dua media tersebut ke Dewan Pers," tambahnya.

Ia merinci, surat aduan untuk media online dikirim ke Dewan Pers pada Selasa 13 Juli 2021 siang. 

"Sehari kemudian, disusul surat aduan untuk media cetak, siang tadi sudah saya kirim," ujarnya.

Beny Hendro mengatakan sempat berkomunikasi dengan media cetak tersebut. Hanya saja, hak jawab kliennya tidak diterbitkan oleh dua media massa tersebut. Karenanya, akhirnya ia mengadu ke Dewan Pers untuk mendapatkan ruang untuk hak jawab tersebut. 

Karena hak jawab, lanjutnya, sebagai hak kliennya memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

"Meski mereka mengaku memiliki bukti, yang pasti, klien kami tidak pernah membuat pernyataan resmi kepada dua wartawan media massa tersebut. Dan yang perlu digaris-bawahi, dua wartawan tersebut tidak melakukan konfirmasi kliennya," paparnya.

Selain itu, Beny Hendro juga menilai, berita berjudul "Dianggap Sebagai Berita Tanpa Konfirmasi dan Hoaks Tidak Terbukti, Ini Faktanya" yang ditayangkan di media online tersebut pada Senin 12 Juli 2021, bukan terkategori hak jawab. 

"Kalau dicerna, isi berita tersebut bukan terkategori hak jawab. Karena tidak memuat tanggapan atau sanggahan dari MSR, klien kami," terangnya.

Selain itu, lanjut Beny Hendro terjadi salah persepsi dalam berita yang ditayangkan media online tersebut. Dikatakannya, media online tersebut malah menulis statemen yang merupakan hasil konfirmasi yang dilakukan Tim-nya kepada salah satu tokoh pemuda, juga kepada Kasun/Desa Perak.

"Padahal, pernyataan hoaks itu muncul, karena MSR tidak pernah memberikan pernyataan secara resmi dan tidak pernah dikonfirmasi hingga terbitlah berita berjudul 'Pengusaha Outsourcing Asal Jombang Diduga Mengancam Tamunya dengan Senjata Api' itu," pungkas Beni Hendro.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV