SUARA INDONESIA

Operasi Yustisi Prokes di Trenggalek Terkumpul Denda 16 juta

Rudi Yuni - 15 July 2021 | 19:07 - Dibaca 795 kali
Peristiwa Daerah Operasi Yustisi Prokes di Trenggalek Terkumpul Denda 16 juta
Proses sidang online pelanggar PPKM darurat di Trengggalek

TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trengggalek menyebut sekitar Rp 16 juta total denda dari orang yang mendapat tindakan sanksi dalam operasi yustisi protokol kesehatan, total tersebut terhitung hingga 3 Juni 2021.

Dari total denda sanksi yang telah terkumpul, selanjutnya akan dimasukkan dalam kas daerah. Sehingga itu akan masuk pendapatan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah memastikan seluruh pelanggar ditindak dengan membayar denda, yang total nilainya sebesar Rp 16.286.000 data tersebut terhitung mulai awal tahun 2021 hingga (3/6/2021).

Dari total itu ada biaya perkara sebesar Rp 314.000, sedangkan untuk berkas yang belum diambil ada Rp 1.453.000 dengan biaya perkara Rp 22.000.

"Itu setoran denda perkara pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang sudah dibayar, selanjutnya denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas daerah," kata Darfiah, Kamis (15/7/2021).

Darfiah juga menjelaskan dalam mendukung penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini Kejari berperan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dengan koordinasi bersama tim gabungan yakni Forkopimda.

Bahkan Kejari juga turun langsung mengawal penerapan operasi yustisi bersama Forkopimda dengan melakukan grebek cafe setiap hari.

Tidak hanya penindakan, dalam pelaksanaan juga dilakukan imbauan, seperti pemasangan pamflet tentang peraturan PPKM serta pembatasan jam malam.

"Jika ada cafe yang buka diatas jam 20.00 wib, sanksi tegas berupa denda pasti akan dilakukan," tegasnya.

Untuk mendukung peraturan protokol kesehatan Darfiah juga memaparkan bahwa Kejari juga melakukan vaksinasi terhadap seluruh pegawai dan karyawannya bertempat di Puskesmas Rejowinangun.

Pihaknya terus mendukung PPKM darurat, juga turun setiap hari untuk melakukan cek obat oksigen serta kebutuhan lain bagi pasien Covid-19, dari hasil pemantauan akan langsung ditindaklanjuti.

"Kendati demikian, pelayanan kami tetap tersedia dengan melaksanakan WFH bagi karyawan dan pembatasan orang berkunjung," terangnya.

Jadi kantor menerapkan pembatasan orang masuk, dengan pengetatan siapapun yang masuk akan dilakukan tes. Hal itu agar layanan publik tetap berlangsung. Untuk pegawai, mengacu per bidang kalau jaksa pelayanan publik tetap masuk kantor.

Untuk pegawai tetap pembatasan, ada yang WFH hanya sebatas pegawai bagian keuangan dan bidang yang tidak melakukan pelayanan. Hal itu sesuai imbauan dari internal serta surat edaran pemerintah.

"Namun tetap ada pengecualian izin, misal ada keluarga meninggal, melahirkan dan urgensi lainnya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV