SUARA INDONESIA

Lahan di Klaim Aset Pemkab Kutim dan Dihibahkan ke Pemprov Kaltim, Ahli Waris Meradang

Eki Adi Nugroho - 16 July 2021 | 13:07 - Dibaca 2.24k kali
Peristiwa Daerah Lahan di Klaim Aset Pemkab Kutim dan Dihibahkan ke Pemprov Kaltim, Ahli Waris Meradang
Kuasa hukum ahli waris menunjukkan seng bangunan yang dibongkar oleh pihak Satpol PP.

KUTAI TIMUR - Muhammad Musa Al Imron ahli waris pemilik lahan seluas 2 hektar yang sebagian lahannya di klaim merupakakan aset Pemkab Kutim dan telah dihibahkan ke Pemerintah Provinsi guna pembangunan Kantor Samsat mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah bertemu pihak Pemerintah Daerah Kutim terkait persoalan pembebasan maupun penghibahan lahan tersebut. 


Dirinya juga mengklaim bahwa lahan yang dikuasainya tersebut mempunyai legalitas yang kuat mengingat kelengkapan surat-surat dari lahan yang telah dibangun 2 unit rumah dan ditinggali bertahun-tahun sebelum adanya klaim dari Pemerintah Daerah.

Hal tersebut, dibuktikannya dengan menunjukkan legalitas lahan yang dimilikinya yang dibuat pada tahun 2001 silam.

"Terkait permasalahan ini sebelumnya kami sudah pernah melakukan komplain kepada Pemerintah Daerah pada tahun 2020 silam, namun belum pernah ada sekalipun mediasi yang dilakukan, namun belum lama ini kami malah menerima surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran dari Satpol PP yang bertanggalkan 5 Juli 2021," terangnya saat ditemui langsung di lokasi lahannya yang berada di Jalan AW Syahrani, Jum'at (16/07/2021).

Dirinya juga menyampaikan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa dirinya diberi waktu 7 hari terhitung mulai tanggal 02 Juli 2021 untuk melakukan pembongkaran, namun pada hari Selasa 13 Juli 2021 kemarin pihak Satpol PP telah melakukan pembongkaran beberapa atap bangunan miliknya yang berada di lahan tersebut.

Kuasa hukum Ahli Waris, Adam Jamaluddin, Eko Sugianto dan Mediansyah juga menegaskan bahwa seharusnya Pemerintah Daerah melakukan pembongkaran setelah ada keputusan hukum yang tetap mengingat kliennya juga mempunyai legalitas yang sah terhadap lahan yang di klaim oleh Pemerintah Daerah tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kabag Hukum Pemkab Kutim Bayu melalui Kasubbag Bankum Soleh Abidin menyampaikan bahwa dalam pengadaan tanah tersebut, Pemkab Kutim telah memenuhi prosedur. Selain itu atas hak yang dimiliki oleh Penkab Kutim terhadap lahan tersebut juga telah berupa sertifikat dan terdaftar sebagai aset daerah.

Dirinya juga menegaskan bahwa pembangunan di lokasi tersebut akan terus dilanjutkan oleh Pemda mengingat anggaran untuk hal tersebut telah dialokasikan.

"Jika ahli waris dan kuasa hukumnya ingin menghentikan proses pembangunan harus ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan untuk menghentikan proses pembangunan tersebut dan juga bisa melakukan uji sertifikat yang dimiliki Pemda melalui PTUN ataupun ke pengadilan dengan aduan perbuatan melawan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV