SUARA INDONESIA

Rumah di Lahan Sengketa Dibongkar, Ahli Waris: Saya Tidak Menghalangi Ataupun Mengizinkan

Eki Adi Nugroho - 19 July 2021 | 15:07 - Dibaca 667 kali
Peristiwa Daerah Rumah di Lahan Sengketa Dibongkar, Ahli Waris: Saya Tidak Menghalangi Ataupun Mengizinkan
Suasana pembongkaran rumah milik warga. (Foto: Ekky)

KUTAI TIMUR - Bangunan yang berdiri di lahan yang tengah disengketakan oleh ahli waris dan Pemkab di bongkar paksa oleh oknum kontraktor didampingi oleh Satpol PP didasari surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Asisten I, Suko Buono.

Dikonfirmasi terkait kegiatan pembongkaran tersebut, ahli waris pemilik lahan menuturkan bahwa tidak ada mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait masalah tersebut.

Dirinya juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Daerah juga tidak pernah memberitahukan kepadanya atas nama sertifikat di lokasi yang di klaim merupakan miliknya yang telah menerima pembebasan lahan.

"Ini tadi saya dikabari kalau rumah saya di sini (lokasi sengketa) dibongkar, pihak Satpol PP pun saya tanyai dan baru saja mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Asistent I Suko Buono," ujarnya saat ditemui secara langsung di lokasi.

Dirinya juga menyebutkan tidak menghalangi ataupun mempersilahkan kegiatan pembongkaran tersebut, namun dirinya melalui kuasa hukumnya akan melakukan tindakan hukum terkait kegiatan yang dinilai merupakan perusakan.

"Lahan ini ada suratnya dan legal, kami cuma meminta ada transparansi dari Pemerintah Daerah terkait masalah ini, namun tidak ada jawaban dan yang kami dapatkan adalah bangunan kami dibongkar," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah seusai kegiatan rapat terkait penanganan Covid-19 di Kantor BPBD Kutim, Bupati Kutim, Ardiansyah, tidak dapat memberikan statement terkait permasalahan tersebut.

"Saya tidak bisa bicara itu," ujarnya.

Ditemui setelahnya, asistent I Pemkab Kutim, Suko Buono,  menegaskan bahwa lokasi yang saat ini menjadi sengketa antara Pemkab Kutim dan warga tersebut adalah aset daerah dan telah dihibahkan ke Provinsi.

Dirinya juga menegaskan bahwa lahan di lokasi tersebut telah tercatat menjadi aset dan telah dibebaskan oleh Pemkab Kutim pada tahun 2011 lalu. Terkait mediasi, Suko Buono menjelaskan bahwa sudah ada mediasi yang dilakukan oleh pemkab dengan kuasa hukum dari ahli waris, namun berakhir dead lock.

Terkait pembongkaran yang dilakukan, Suko Buono kembali menegaskan bahwa Pemkab Kutim sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan.

"Jadi tidak serta merta kami melakukan pembongkaran, kita tidak mungkin sembarangan. Kami akan tetap proses (pembangunan). Silahkan lakukan uji materiil legalitas kami. Karena memang sudah kita hibahkan kepada Provinsi untuk kepentingan orang banyak. Dia (Ahli waris) bukan disitu tempatnya. Kalau tempatnya disitu mana ada sertifikat keluar," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV