SUARA INDONESIA

Tanggapan Penasihat Hukum ES Terkait Adanya Dugaan Penodongan Pistol di Purworejo

Agus Sulistya - 21 July 2021 | 21:07 - Dibaca 1.02k kali
Peristiwa Daerah Tanggapan Penasihat Hukum ES Terkait Adanya Dugaan Penodongan Pistol di Purworejo
KA. Dewa Antara (kiri) didampingi ES (kanan) saat jumpa pers di RM Bogowonto, Purworejo (Foto: agus/suaraindonesia.co id)

PURWOREJO - Pemberitaan media online suaraindonesia.co.id edisi, 15 juli 2021 yang berjudul "Seorang Wanita Diduga Ditodong Pistol oleh Oknum Mantan Kades di Purworejo" mendapat tanggapan dari Penasihat Hukum ES yakni KA.Dewa Antara dari Advokat LBH Sakti bertempat di RM Bogowonto, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (21/07/2021).

KA. Dewa Antara dari Advokat LBH Sakti Kabupaten Purworejo selaku penasihat hukum dari ES mengatakan, dirinya mempersilahkan kepada SY (Bu Kadus) untuk membuktikan adanya penodongan menggunakan senpi tersebut.

"Silahkan saja kalau SY itu melaporkan terkait adanya penodongan menggunakan senpi, silahkan dibuktikan di Kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, Dewa mengungkapkan, bahwa di kepolisian harus tau minimal ada dua alat bukti awal untuk membuktikan adanya tindak pidana tersebut.

"Silahkan buktikan di Kepolisian atau di Kajaksaan ataupun ke Pengadilan," ungkapnya.

Misal nanti tuduhan penodonganya tersebut tidak benar maka dapat dilakukan tuntutan balik karena telah memberikan keterangan palsu.

"Sebenarnya, berkaitan dengan penodongan senpi itu, dibelakannya ada persoalan lain, yaitu persoalan, kecemburuan dan sebenarnya kemarin sudah diproses di pengadilan yakni terkait dengan perkara penganiyaan ringan dan didenda Rp 500 ribu dan itu sudah di bayar. Adapun putusan ringan itu karena adanya rasa cemburu dari klien saya terhadap bu kadus tersebut," terangnya.

Dewa menambahkan, bahwa dalam persidangan kemarin sebenarnya sudah terungkap berdasarkan salah satu saksi ada pengakuan dan keterangan yang disampaikan, bahwa antara ES dan SY ada perselingkuhan.

"Sakali lagi, silahkan kalau mereka menuduh terkait penodongan tersebut, silahkan dibuktikan, tetapi hati-hati apa bila tidak ada bukti dan teryata itu ada rekayasa bahwa laporan tersebut tidak ada dan dijadikan seolah-olah ada itu sudah masuk kategori  laporan palsu," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV