SUARA INDONESIA

Puluhan Calon Pengantin di Tuban Tunda Pernikahan di Masa PPKM, Kenapa?

M. Efendi - 22 July 2021 | 14:07 - Dibaca 1.01k kali
Peristiwa Daerah Puluhan Calon Pengantin di Tuban Tunda Pernikahan di Masa PPKM, Kenapa?
Foto ilustrasi ijab kabul pasangan pengantin di Tuban, (Diah/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sampai tanggal 26 juli 2021. Banyak calon pengantin di Kabupaten Tuban menunda acara pernikahannya ditengah PPKM darurat.

Menggelar acara hajatan di masa PPKM darurat memang dilarang oleh pemerintah. Menurut Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Tuban, Sahid menjelaskan, ada 350 pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan untuk melangsungkan pernikahannya, namun karena PPKM darurat banyak yang menunda acara pernikahan.

Bagi masyarakat kabupaten Tuban khususnya umat Islam, bulan Dzulhijjah atau kerap disebut bulan Besar menjadi momentum yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu, tidak sedikit warga Kabupaten Tuban yang hendak melangsungkan pernikahan. 

"Dari data yang dikirim KUA ada 60 pasang calon pengantin yang menunda pernikahannya," terang Sahid.

Selain karena masa PPKM, Sahid juga menerangkan bahwa tak sedikit dari mereka calon pengantin ada yang terpapar Covid-19.

"Mereka hanya menunda tidak membatalkan," tegas Sahid.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menyatakan, masa PPKM Darurat ini, jika seseorang hendak melangsungkan pernikahan, maka 2 (dua) orang calon pengantin, wali dan 2 (dua) orang saksi wajib swab antigen. 

”Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari calon pengantin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," jelasnya.

Dalam hal itu, pihak Kemenag Tuban memberikan himbauan yang sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021, Tanggal 7 Juli 2021.

”Kalau SE Menag itu sudah dijelaskan, wajib swab antigen dan menerapkan prokes ketat. Lalu, yang hadir saat akad hanya terbatas 6 orang saja," tutur dia.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat Tuban menerima aturan yang tertuang dalam SE tersebut yang hendak melangsungkan pernikahan. Karena sebagai upaya menekan persebaran atau penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban.

"Persyaratan seperti ini jangan dianggap memberatkan, demi menjaga kesehatan bersama. Dan semoga tidak ada klaster baru dalam peristiwa pernikahan," tutupnya. (Diah). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya