SUARA INDONESIA

Kasus Pengadaan Solar Cell, Kajari Kutim: Semua yang Terkait dengan Pengadaan Ini Kami Periksa

Eki Adi Nugroho - 22 July 2021 | 17:07 - Dibaca 1.57k kali
Peristiwa Daerah Kasus Pengadaan Solar Cell, Kajari Kutim: Semua yang Terkait dengan Pengadaan Ini Kami Periksa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim, Henriyadi W Putro, saat dikonfirmasi oleh awak media. (Foto: Ekky)

KUTAI TIMUR - Meski sempat menuai kendala akibat 13 personelnya terpapar Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan kasus pengadaan solar cell yang saat ini tengah ditangani serius oleh pihak kejaksaan akan diperiksa secara menyeluruh tanpa terkecuali.

100 saksi terkait pengadaan saat ini juga telah diperiksa secara intensif oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap pelaku dan motif dari proyek bernilai lebih dari 90 milyar rupiah tersebut.

Dari pemeriksaan dan keterangan yang didapat dari para saksi, hingga saat ini Kejari Kutim telah mendapat gambaran sekira 60 milyar dan terus bertambah dari total lebih dari 90 milyar tersebut.

"Namun demikian kendala itu menjadi semangat kami tidak kendor, dalam waktu yang tidak lama lagi akan ada penentuan sikap apakah perkara ini cukup untuk menetapkan beberapa orang untuk bertanggung jawab terkait pengadaan yang dapat dibilang korporasi korupsi yang mana tersangka dipastikan lebih dari satu. Kami tetap optimalkan penyelesaian perkara ini sesuai perintah jaksa Agung terkait penanganan tipikor dan kerugian negara," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim, Henriyadi W Putro, saat dikonfirmasi oleh awak media seusai kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang dilaksanakan secara virtual di Kantor Kejari Kutim, Kamis (22/07/2021).

Henriyadi juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat untuk menghitung secara real kerugian negara dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejari terkait kasus pengadaan tersebut.

Lebih lanjut, dirinya juga menyebutkan bahwa terkait pengembalian kerugian negara ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan, salah satunya dari pemilik CV yang badan usahanya dipinjam untuk mengerjakan proyek pengadaan tersebut.

"Kami masih lakukan perhitungan dan kami akan mintakan penetapan dari pengadilan sebagai dasar penyitaan uang dari pihak pemilik CV yang dipinjam tersebut untuk selanjutnya dijadikan barang bukti. Tidak menutup kemungkinan jika ada keterlibatan dari pejabat akan kami lanjutkan. Semoga pemeriksaan berjalan lancar, saksi semua hadir sehingga keliatan siapa yang bertanggung jawab terkait masalah ini," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV