SUARA INDONESIA

Selama 1,5 Tahun, Warga di Tuban Keluhkan Tak Bisa Nikmati Layanan JKN-KIS

M. Efendi - 22 July 2021 | 19:07 - Dibaca 1.88k kali
Peristiwa Daerah Selama 1,5 Tahun, Warga di Tuban Keluhkan Tak Bisa Nikmati Layanan JKN-KIS
Ilustrasi kartu JKN-KIS, program layanan kesehatan dari Presiden Joko Widodo, (Irqam/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tuban terus menunjukkan peningkatan. Hal ini, menyebabkan dampak kepada masyarakat diberbagai sektor. Salah satunya yang menerima dampak paling besar adalah akses pelayanan kesehatan.

Dimana banyak masyarakat Tuban penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengeluhkan tidak bisa mengakses layanan tersebut. 

Susilo (39) salah satu perangkat desa di Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, mengeluhkan tidak bisa mengakses JKN-KIS selama pandemi Covid-19. Hal itu, dikarenakan terdapat yang bukan anggota keluarga masuk dalam data JKN-KIS miliknya.

Dimana anggota keluarga yang masuk dalam JKN-KIS adalah istrinya bernama Wiwik Astutik, anaknya bernama Ahmad Atiqul Amiq Lubab dan Muhammad Aniq Maulidy.

"Sudah satu 1,5 tahun kami tidak bisa menggunakan layanan JKN-KIS. Karena katanya Pak Sonhaji yang bagian mendaftarkan, nama istri dan anak bukan anggota keluarga saya. Tapi setiap Pak Sonhaji meminta perbaikan kepada petugas BPJS Kesehatan selalu menghindar dan ketika ke kantor juga tidak pernah ditemui," kata Susilo kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (22/7/2021).

Dia menyebut, ada dua perangkat Desa Grabagan yang belum bisa menggunakan layanan JKN-KIS yakni Kepala Dusun Klampeyan bernama Darsono. 

Jika merujuk pada aturan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 bahwa setiap perangkat desa Wajib memiliki BPJS Kesehatan. Dengan skema iuran bagi perangkat desa sebesar 5 persen dari Penghasilan Tetap (Siltap) ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui usulan desa pada APBDes dan sisanya yang 1 persen ditanggung oleh perangkat desa itu sendiri.

"Saya tahunya menerima manfaat JKN-KIS, karena katanya sudah bayar angsuran dari desa. Yang 4 persen dari ADD dan yang 1 persen mandiri," tegasnya.

Selain itu, dimasa pandemi Covid-19 dan saat pemerintah menerapkan PPKM darurat akses layanan kesehatan gratis tersebut dibutuhkan ketika berobat di puskesmas terdekat.

"Saya kemarin sempat cari-cari info juga kenapa JKN-KIS tidak kunjung jadi. Namun mau gimana lagi saya juga sudah putus asa. Kemarin saya juga sempat sakit demam, tenggorokan kering dan tidak bisa mencium bau, berkat ikhtiar ke dokter dengan biaya sendiri saya sembuh selama 2 minggu," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro, Fathur Rahman menjelaskan, berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah di cek di sistem BPJS Kesehatan dan data nama maupun NIK dalam data tidak masalah.

"Yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Untuk memastikan kesesuaian dan sinkronisasi data, kami membutuhkan salinan berkas Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, dan Foto Kartu JKN-KIS," jelas Fathur.

Dia menambahkan jika terdapat kesalahan data peserta JKN-KIS ada beberapa mekanisme perbaikan. " Peserta JKN-KIS melakukan konfirmasi atau melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kelengkapan berkas asli, yaitu Kartu keluarga, KTP, dan kartu KIS. Atau melakukan perbaikan data melalui Pelayanan Melalui Whatsapp (PANDAWA) dengan memilih jenis layanan perbaikan data," imbuhnya.

Ditengah pandemi Covid-19, Fathur menyampaikan, bahwa BPJS Kesehatan memiliki komitmen penuh dalam memberikan layanan kepada peserta. Dengan memberikan layanan offline di kantor cabang dan kantor kabupaten untuk peserta PBI di daerah dan pusat, PBPU Kelas III, peserta prioritas dan peserta yang membutuhkan pelayanan informasi dan penggaduan.

"Untuk pelayanan pada masa pandemi Covid 19, kami membuka pelayanan online atau pelayanan  non tatap muka bagi peserta BPJS Kesehatan melalui PANDAWA BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro di nomor 082334909312 bagi peserta BPJS Kesehatan Domisili Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Serta Jam layanan pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB," pungkasnya.

Sebelumnya, peserta JKN-KIS di Tuban yang tidak mendapat akses layanan kesehatan gratis adalah Narti warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Tuban. Narti harus menjual tanah satu-satunya karena meminta pulang paksa ketika berobat di RSUD Dr Koesma Tuban dinyatakan positif Covid-19.

Walaupun pada akhirnya RSUD Koesma Tuban mengembalikan seluruh biaya perawatan yang dibayarkan Narti dan uang transportasi selama melakukan berobat di RSUD. (Irq). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV