Blitar - Waki Kota Blitar Santoso membuka kegiatan sosialisasi tentang ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 di aula kecamatan Kepajankidul setempat, Selasa (22/06/2021).
Dalam kegiatan ini, diikuti oleh Muspika dan masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan anjuran protokol kesehatan.
"Sosialisasi ini sangat penting supaya masyarakat tau dan memahami apa itu anggaran dari DBHCHT. Mengingat jumlah anggarannya banyak jadi sosialisasi seperti ini perlu dilakukan biar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pemerintah," ujar Santoso Wali Kota Blitar.
Waki Kota Santoso mengatakan, DBHCHT tahun ini setiap kecamatan di Kota Blitar akan mendapatkan alokasi dana sekitar Rp 300 juta. Untuk penggunaannya, difokuskan ke tiga sektor diantaranya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, bidang kesehatan dan bidan hukum.
"Maka dari itu, kita melakukan sosialisasi ini agar penggunaannya tepat sasaran dan terarah. Masyarakat diminta juga ikut berpartisipasi demi kemajuan wilayah masing-masing apalagi di tengah pendemi Covid-19 banyak warga yang membutuhkan pendampingan dari pemerintah," imbunya.
Wali Kota Santoso menambahkan, berhubung situasi masih berada di masa penyebaran virus corona, kegiatan sosialisasi harus dilakukan secara berkala agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Sangat rawan jika mengundang banyak orang sehingga perlu diwaspadai.
"Sesuai informasi, kegiatan sosialisasi terkait penggunaan anggaran DBHCHT akan dibagi menjadi empat tahap yakni dimulai tanggal 21 sampai 24 Juni mendatang. Saya minta semuanya harus patuh terhadap protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," tandasnya. (adv/hms)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi