SUARA INDONESIA

PN Banyuwangi Vonis Hukuman Tipiring Kades dan Anggota DPRD yang Gelar Hajatan Saat PPKM

Magang - 26 July 2021 | 19:07 - Dibaca 1.74k kali
Peristiwa Daerah PN Banyuwangi Vonis Hukuman Tipiring Kades dan Anggota DPRD yang Gelar Hajatan Saat PPKM
Sidang tipiring pelanggar PPKM di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi

BANYUWANGI - Kepala Desa (Kades) dan oknum anggota DPRD Banyuwangi yang nekat menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang di Ruang Cakra PN Banyuwangi pada Senin (26/07/2021).

Keduanya adalah salah satu anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) SA dan juga Kepala Desa Temuguruh yang berinisial AS yang sama-sama melanggar aturan prokes saat penerapan PPKM Darurat dengan tetap memaksa menggelar hajatan.

Sebelumnya, hajatan kedua pejabat asal Banyuwangi ini terekam kamera hingga videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu yang berujung mendapatakn teguran keras oleh Satgas Covid-19 Banyuwangi.

Pengadilan menyidangkan perkaranya keduanya atas sangkaan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang pertama dijalani oleh AS, Kades Temuguruh.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal I Komang Didiek Prayoga menjatuhi AS dengan hukuman denda sebanyak Rp48 ribu subsider kurungan 2 hari.

"Saya bayar denda saja Yang Mulia,” kata AS menjawab pertanyaan hakim atas putusan yang telah dibacakan.

Saat dikonfirmasi setelah menjalani sidang, AS mengaku, pernikahan putrinya digelar sesuai prokes. Tamu yang datang pun diatur sehingga tidak berkerumun. 

Soal penggunaan balai desa diperbolehkan karena menurutnya sudah diatur dalam Perdes.

“Sebelum saya jadi kades, balai desa sudah digunakan untuk hajatan. Memang boleh dipergunakan untuk masyarakat umum karena telah diatur Perdes. Masyarakat yang pakai nggak bayar, kadang hanya kasih uang untuk petugas kebersihan,” ucapnya.

Selang beberapa menit kemudian, giliran anggota DPRD Banyuwangi dari PPP  SA. Wakil rakyat dari partai berlambang Ka'bah itu disidang. AS  menerima denda sebesar Rp500 ribu subsider 7 hari kurungan atas putusan yang dibacakan Hakim PN Banyuwangi I Made Gede Trisna Jaya Susila.

SA menerima putusan itu meski vonis yang dijatuhkan kepadanya berbeda dengan Kades AS. SA mengaku bersalah lantaran tetap menggelar hajatan di masa perpanjangan PPKM Darurat. Itu semua karena dirinya yakin PPKM tidak akan diperpanjang lagi.

“Sekitar 400 undangan sudah saya sebar seminggu sebelum acara. Mau saya batalkan namun tak semua saya punya nomor telepon dari jumlah undangan sebanyak itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Berbeda dengan Kades AS, hajatan yang digelar oleh anggota DPRD SA berbuntut pada pemeriksaan aparat Polresta Banyuwangi. Ancaman yang dilayangkan berupa pelanggaran Perda Nomor 02 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020. (Adi Tama)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV