SUARA INDONESIA

Ojol Boleh Lewati Penyekatan Saat PPKM Level 4 di Blitar, Begini Syaratnya

Aris Danu - 27 July 2021 | 07:07 - Dibaca 636 kali
Peristiwa Daerah Ojol Boleh Lewati Penyekatan Saat PPKM Level 4 di Blitar, Begini Syaratnya
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi saat memberikan bantuan sembako kepada driber6 Ojol

Blitar - Selama pemberlakuan PPKM level 4, ojek online (Ojol) yang beroperasi di Kota Blitar diperbolehkan melewati penyekatan di wilayah setempat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh para Ojol ketika hendak melintas di titik penyekatan. 

"Hasil kesepakatan bersama saat PPKM level 4 bergulir, driver Ojol diizinkan untuk melewati penyekatan jalan di Kota Blitar. Tapi ada syaratnya yang harus diperhatikan oleh semua Ojol," kata AKBP Yudhi Hery Setiawan Kapolres Blitar Kota kepada Suara Indonesia Selasa (27/07). 

Dijelaskannya, ada sejumlah persyaratan yang wajib dilakukan oleh driver Ojol saat melintas di penyekatan jalan diantaranya menunjukkan bukti orderan pengambilan ataupun pengantaran dan menggunakan seragam/jaket Ojol. 

"Jika para driver Ojol sudah menunjukkan beberapa persyaratan itu, maka petugas kepolisian ataupun yang lainnya akan memberikan toleransi kepada mereka. Yang terpenting harus patuh dan disiplin terhadap aturan," imbuhnya. 

Ia menambahkan, dalam memberlakukan aturan PPKM level 4, Polres Blitar Kota telah menyiagakan sejumlah titik jalan yang disekat mulai pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan guna mengurangi aktivitas warga terutama saat di luar rumah. 

"Selain driver Ojol yang diperbolehkan melintas di jalan penyekatan, mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pengantar oksigen pun juga diperbolehkan melewati," tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya