SUARA INDONESIA

Gelar Hajatan Saat PPKM, Kades di Banyuwangi Didenda Rp 48.000

Magang - 27 July 2021 | 16:07 - Dibaca 484 kali
Peristiwa Daerah Gelar Hajatan Saat PPKM, Kades di Banyuwangi Didenda Rp 48.000
Karikatur: Dodi B/Suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI - Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi Asmuni nekat menggelar hajatan saat PPKM dua pekan lalu. Pengadilan Negeri setempat menindak Asmuni dengan menjatuhkan denda sebesar Rp 48 Ribu.

Asmuni menggelar pesta pernikahan anaknya di kantor desa setempat pada Sabtu (10/7/2021) lalu.

I Komang Didiek Prayoga, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang memutuskan bahwa Asmuni bersalah karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Aturan yang menjadi landasan yakni Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020.

"Maka atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari,” papar Komang dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

Menurut Kapolsek Sempu, Iptu Rudi Sunariyanto yang juga hadir dalam sidang tersebut, putusan persidangan sesuai SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Yakni menyatakan bahwa pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan prokes ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.

“Sudah kami sampaikan hal tersebut, tapi sehari sebelum Hari H, kok ada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) baru yang melarang hajatan selama PPKM,” jelasnya.

Dengan vonis itu, Asmuni menerima dan mengaku telah bersalah. Ia meminta maaf karena telah melanggar PPKM.

“Putusan dari hakim saya terima. Mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus ini,” ucap Asmuni. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya