SUARA INDONESIA

Tak Pandang Bulu, Pemkab Jember Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM 

Wildan Mukhlishah Sy - 30 July 2021 | 19:07 - Dibaca 892 kali
Peristiwa Daerah Tak Pandang Bulu, Pemkab Jember Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM 
Bupati Jember Hendy Siswanto, yang didampingi Komandan Kodim 0824 Jember dan Kapolres Jember, Jumat (30/7/2021). (Foto: Wildan suaraindonesia.co.id)

JEMBER- Pemerintah Kabupaten Jember, berkomitmen untuk menindak tegas masyarakat melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selama  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Selama ini kami masih selalu memberikan toleransi, namun akibatnya apa? Kasus positif terus naik di kabupaten kita  ini,” jelas Bupati Jember Hendy Siswanto, saat diwawancarai oleh awak media di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021)

Dirinya menyayangkan, adanya tokoh masyarakat yang menggelar hajatan di tengah pandemi Covid-19. 

Padahal menurutnya kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah merupakan usaha sungguh-sungguh untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kita tidak henti-henti mengingatkan kepada masyarakat, tolong patuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Patuhi juga prokes, arena ini merupakan satu-satunya ikhtiar untuk mengurangi angka penyebaran kasu Covid-19,” ujarnya.

Diketahui pada Rabu (28/7/2021) lalu, telah dilaksanakan acara pernikahan di Pondok Pesantren (PP) Darul Arifin, Kecamatan Bangsalsari yang diduga tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

“Pada tanggal 28 kemarin, tepatnya di PP Darul Arifin Bangsalsari itu ada suatu pernikahan dan di acara itu sepertinya tidak menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Hendy.

Pihaknya menegaskan, Satgas Covid-9 akan melakukan tindakan nyata kepada terdakwah Taufik Hidayat, yang merupakan Ketua Penyelenggara Hajat Pernikahan putri dari KH. Abdullah Syamsul Arifin.

"Kalau seperti ini, ya kita tindak tegas. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan akhirnya sidang. Ya kita harus ambil keputusan," imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisa yang menyebut atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana denda RP. 10 juta dengan kurungan 15 hari dan biaya perkara dua ribu rupiah.

“Denda Rp. 10 juta, kurungannya 15 hari ditambah biaya perkara dua ribu rupiah. Selama pelaksanaan sidang berjalan tertib dan lancar,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV