SUARA INDONESIA

WALHI Jatim Desak Pemerintah Tutup Pabrik Es PT Tirto Joyo di Tuban

M. Efendi - 04 August 2021 | 09:08 - Dibaca 2.14k kali
Peristiwa Daerah WALHI Jatim Desak Pemerintah Tutup Pabrik Es PT Tirto Joyo di Tuban
Seorang warga menunjukan limbah yang keluar dari pabrik es yang mencemari sungai di kawasan Pemandian Bektiharjo. (Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Cairan amonia PT Tirto Joyo di Wilayah Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menuai protes warga. Pasalnya, cairan amonia pabrik es tersebut mencemari sungai yang berada di Pemandian Bektiharjo.

Selain menyebabkan air sungai keruh, cairan amonia yang masuk ke sungai menimbulkan bau yang menyengat dan menyebabkan ikan mati. Tak hanya itu, beberapa warga keracunan dengan gejala sesak nafas, mata perih dan muntah-muntah. 

Atas kondisi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban agar menutup pabrik tersebut.

Manager Kampanye dan Jaringan Masyarakat WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan mengatakan, pencemaran sungai yang dilakukan PT Tirto Joyo telah melanggar hak hidup rakyat dan hak hidup ekosistem.

Merujuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dimana pencemaran menurut Pasal 1 pada poin 14 yakni, dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 

"Lalu setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup sampai pulih," jelas Wahyu kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (4/8/2021).

Wahyu menyebut, jika pabrik tersebut sengaja membuang limbah dengan sengaja ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.

"Pasal 60 UU PPLH menyebut, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," katanya.

"Sedangkan Pasal 104 UU PPLH menyatakan ancaman pidana  penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," sambungnya.

Wahyu menambahkan, jika melihat pabrik es PT Tirto Joyo berdiri sudah hampir kurang lebih 30 tahun tanpa mengantongi izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) merupakan sebuah pelanggaran.

"Seharusnya ditutup untuk pabriknya selain harus dibebani memulihkan lingkungan yang telah dicemarinya. Tidak ada maaf bagi pencemar lingkungan dan tidak ada kesempatan kedua kalinya," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban di PT Tirto Joyo 18 Juli 2021 menemukan bukti bahwa pabrik beroperasi tanpa mengantongi izin IPAL.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan.

"Untuk yang lain mereka sudah izin, tetapi belum punya IPAL. Makanya kita tutup sementara pabriknya sampai pemilik perusahaan berkomitmen memenuhi IPAL," jelas Bambang. (irq/amj). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV