SUARA INDONESIA

64 Andikpas LPKA Kutoarjo Dapatkan Remisi Umum

Widiarto - 17 August 2021 | 13:08 - Dibaca 1.19k kali
Peristiwa Daerah 64 Andikpas LPKA Kutoarjo Dapatkan Remisi Umum
Prosesi pemberian remisi umum kepada Andikpas LPKA Kutoarjo, pada Selasa (17/8/2021)

PURWOREJO -  Sebanyak 64 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, mendapatkan remisi umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, pada Selasa (17/8/2021).

Pemberian remisi umum dilaksanakan di ruang Aula Sahardjo LPKA Kelas1 Kutoarjo dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Semua usulan telah disetujui dan hari ini ada 64 Andikpas mendapatkan remisi umum secara resmi," kata Kepala LPKA Kutoarjo, Hari Winarca, kepada kontibutor suaraindonesia.co.id, pada Selasa (17/8/2021).

Dijelaskan, remisi umum diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 dan PAS-909.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2021 melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Adapun rincian Andikpas yang mendapatkan remisi umum yaitu 33 Anak merupakan remisi umum pertama dan 31 Anak berupa remisi umum lanjutan.

"Berdasarkan perolehan remisi, 48 anak mendapatkan remisi 1 bulan, 8 anak mendapat remisi 2 bulan dan 8 anak berikutnya mendapatkan besaran remisi 3 bulan," sebutnya.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho, mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi umum tersebut, antara lain selama menjalani masa pidana di LPKA Kutoarjo harus berkelakukan baik atau mematuhi aturan disiplin yang ada. Andikpas tidak pernah membuat pelanggaran yang berakibat terdaftar dalam register F.

"Perolehan remisi umum yang diperoleh Andikpas LPKA Kutoarjo berkisar antara 1 sampai dengan 3 bulan tergantung dari periode perolehan remisi umum masing-masing Andikpas tersebut," jelasnya.

Taufik Nugroho memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Hal ini sesuai dengan arahan dan intruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin. 

Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi menggunakan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi umum apabila Andikpas tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun demikian, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” pungkasnya.

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV