SUARA INDONESIA

Di Hari Kemerdekaan RI, 189 Narapidana Lapas Tuban Mendapat Remisi Umum

Irqam - 17 August 2021 | 19:08 - Dibaca 1.23k kali
Peristiwa Daerah Di Hari Kemerdekaan RI, 189 Narapidana Lapas Tuban Mendapat Remisi Umum
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Siswarno menyerahkan Surat Keputusan remisi umum dalam rangka HUT ke-76 RI kepada narapidana kasus narkotika Umi Fatimah, (Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Sebanyak 189 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Siswarno mengatakan, ada 200 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, hanya 189 narapidana yang Surat Keputusan (SK) turun.

"Dari 200 yang diajukan ada 189 yang mendapat remisi, dan 1 narapidana belum turun serta 11 sudah bebas asimilasi," kata Siswarno kepada suaraindonesia.co.id, Selasa (17/8/2021).

Jumlah pengurangan masa hukuman kepada narapidana dalam rangka HUT ke-76 RI di Lapas Tuban sendiri bervariasi. "Pengurangan ini bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 5 bulan. Dan rata-rata yang mendapat remisi ini adalah kasus pidana umum," imbuhnya.

Siswarno menambahkan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Syarat untuk mendapatkan remisi tentunya narapidana harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan," ungkapnya.

Salah seorang narapidana yang mendapat remisi, Umi Fatimah menyampaikan rasa syukurnya mendapat remisi di hari kemerdekaan.

"Senang dan terharu dapat remisi. Dan saya dapat remisi 3 bulan," pungkasnya.

Umi merupakan narapidana dalam kasus narkotika yang divonis 9 tahun penjara kurungan.

"Saya menjalani hukuman pada tahun 2020 dan sebelumnya juga saya mendapat remisi 1 bulan," pungkasnya.

Adapun rincian remisi sebagai berikut yakni, Remisi Umum (RU) 1, 43 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, 68 orang mendapat remisi 2 bulan, 47 orang mendapat pengurangan masa tahanan 3 bulan, 26 orang mendapat potongan 4 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 5 bulan.

Pemberian remisi dilakukan secara Teleconference oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta yang diikuti oleh Lapas/Rutan di Seluruh Indonesia. (Irq)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV