SUARA INDONESIA

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Lamongan Mangkrak

Magang - 19 August 2021 | 15:08 - Dibaca 2.56k kali
Peristiwa Daerah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Lamongan Mangkrak
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kabupaten Lamongan yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung

Lamongan - Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kabupaten Lamongan yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung hingga kini belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena mangkrak tidak dipakai.

Padahal, untuk membangun PLTSa telah diresmikan Deputi Persampahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sudirman pada 24 Maret 1914 dan membutuhkan dana APBD 2014 Rp 2 miliar lebih.

Sesusi perencanaan, PLTSa dirancang untuk menghasilkan listrik 30.000 watt yang beroperasi selama 8 jam per hari. Untuk sekali beroperasi memerlukan sebanyak 16-20 m3 sampah plastik.

Proyek PLTSa ini merupakan gagasan Mantan Almarhum Bupati H Fadeli ini merupakan impian menjadikan Lamongan sebagai kota ramah lingkungan (green city).

Berdasarkan pantauan wartawan suaraindonesia.com, usai diresmikan sampai saat ini lokasi PLTSa ditutup dan tidak ada aktivitas apapun, sehingga tidak ada manfaat yang telah diberikan kepada masyarakat sekitar lokasi.

“Jangankan listrik yang kita bisamanfaatkan, lha yang jaga saja tidak ada kok. Ya tempatnya terkunci begitu,” ujar Taji, salah seorang warga setempat, Rabu (18/8)

Ia mengakatan, bila saja PLTSa tersebut bisa digunakan dan bermaanfaat untuk mayarakat sekitar TPA tentu akan sangat menggembirakan. Namun kenyataan tidak demikian. Sebab pembangit dan bangunan seharga miliaran rupiah tersebut tidak memiliki fungsi apa-apa.

“Biaya mahal tapi nggak terpakai. Kalau tidak ada manfaatnya, buat apa ada PLTSa. Ini kan namanya akal-akalan pejabat yang sekedar mencari nama,” ujarnya.

Meski begitu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lamongan Anang ketika dihungi pihaknya mengatakan, PLTSa. Tidak boleh beroperasi disamping akan menimbulkan polosi biaya operasinya juga cukup besar.

“ Tidak boleh operasi karena bisa berdapampak polosi dan biaya operasionalnya juga cukup besar “ katanya.

Disisilain Bupati Lamongan Yuhronur Efendi ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui Ka Kominfo A.Edwyn Anedi, bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) tersebut tetap akan dijalankan sesuai rencana. Karena saat ini masih dalam kondisi Covid 19 maka proyek tersebut belum bisa dijalankan.

“ Proyek PLTSa tetap akan dijalankan, karena saat ini kondisi masih suasana Covid 19 maka proyek tersebut belum juga bisa dijalankan. Karena anggaran masih digunakan penanganan Covid 19,“ katanya. ( Ali Muhtar )

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV