SUARA INDONESIA

Agunan Tak Kunjung Diberikan, BPR Babat Lestari Dikeluhkan Warga Tuban

Irqam - 20 August 2021 | 09:08 - Dibaca 5.02k kali
Peristiwa Daerah Agunan Tak Kunjung Diberikan, BPR Babat Lestari Dikeluhkan Warga Tuban
Tampak depan Gedung BPR Babat Lestari Cabang Tuban di Jalan Basuki Rahmat No. 256A, Tuban. (Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Babat Lestari Cabang Tuban dikeluhkan warga bernama Lastari. Pasalnya, adanya denda dan bunga dalam angsurannya yang dinilai tidak sesuai.

Lastari yang merupakan warga Desa Kesamben Barat, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mengaku melakukan pinjaman di BPR Babat Lestari pada April 2015.

Dia meminjam uang sebesar Rp 50.000.000 dengan pokok bunga Rp 36.000.000. Pinjaman tersebut diangsur selama 36 kali dengan besaran angsuran Rp 1.388.900 beserta denda Rp 1.000.000 dan dinilai sudah lunas pada Maret 2018 lalu.

Meskipun dinilai sudah lunas Lastari menyebut, agunan sertifikat tanah miliknya tak kunjung dikeluarkan oleh pihak bank. Namun, Lastari justru diminta kembali membayar uang denda dan bunga yang jumlahnya cukup besar oleh Bank Babat Lestari.

Dalam proses pembayaran, lanjut Lastri, merasa telah sesuai dengan jatuh tempo yang telah disepakati bersama.

Bahkan angsuran berikut denda dan bunganya telah diselesaikan oleh nasabah, tetapi pihak BPR tidak juga memberikan sertifikat dan justru terus meminta uang dengan dasar denda dan bunga. 

"Angsuran dan bunga sudah saya selesaikan, tapi tiba-tiba muncul denda sebanyak Rp 9 juta saat akan mengambil sertifikat. Itupun uangnya sudah saya kasih. Tapi dari BPR katanya saya masih harus bayar lagi, katanya kekurangan pinjaman dan denda," ungkap Lastari saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, Jumat (20/8/2021).

Selain itu, mengacu pada data print out dari PT BPR Babat Lestari yang diberikan kepada Lastari, terlihat kolektibilitas pembayaran yang dilakukan tertera lancar tanpa tunggakan. Pada saat akan mengambil sertifikat yang kedua kalinya, tiba-tiba muncul nominal denda sebesar Rp 36.120.600.

"Kemarin hari Senin, kami diminta datang dan membayar sebesar Rp 5 juta sesuai dengan permintaan Kepala Cabang. Karena orangnya tidak ada di kantor, saya diminta kembali hari Rabu ini. Tapi, saat ketemu kepalanya malah dia minta uang lagi yang katanya untuk pembayaran denda plus bunga sebesar Rp 36 juta lebih," terangnya. 

Merasa ada yang janggal dengan denda itu, Lastari mencoba meminta penjelasan atas nominal tersebut berupa rincian denda dan bunga yang disodorkan kepadanya. Namun, pihak BPR tidak dapat memberikan keterangan dan meminta melupakan angka sebesar Rp 36 juta tersebut dengan hanya mengenakan biaya sebesar Rp 8,3 juta kepadanya. 

"Ini kan jadi semakin aneh. Pokok pinjaman dan pokok denda sudah nol, tapi lagi-lagi saya dimintai uang yang katanya denda dan bunga. Ini jelas sangat memberatkan dan semakin mencekik saya sebagai nasabah," keluhnya. 

Sementara itu, Kepala Cabang BPR Babat Lestari Tuban, Edi Hendro saat dikonfirmasi mengaku, jika permasalahan yang terjadi antara pihak BPR dan nasabah bernama Lastari sudah dilimpahkan ke Direksi kantor pusat, yakni BPR Lestari Nusantara Indonesia yang berada di Surabaya. 

"Kita di cabang tidak memiliki kewenangan apapun, soalnya penanganannya sudah di-handle oleh pihak pusat," jelas Edi.

Dikonfirmasi terpisah, Direksi BPR Lestari Nusantara Indonesia, Sri Astuti menyampaikan bahwa terkait permasalahan yang terjadi antara BPR Babat Lestari dengan nasabah bernama Lastari ini merupakan hal sangat sederhana. Namun, pihak nasabah tidak dapat diajak berbicara secara baik-baik, sehingga seluruh data dilimpahkan ke kantor pusat Surabaya.

"Kemarin Pak Edi dari Kacab sudah berupaya memberikan penjelasan dengan baik-baik, namun nasabahnya tidak bisa. Berarti ini kan sudah deadlock," kata Sri Astuti. 

Pihaknya mengklaim bahwa BPR Lestari Nusantara Indonesia berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila terjadi permasalahan, dapat diselesaikan secara kekeluargaan dulu ke Lembaga Alternatif Sengketa (LAPS). Adapun yang seharusnya diselesaikan oleh nasabah berkisar Rp 57 juta, namun pihak BPR hanya mengenakan bunga dan denda sebesar Rp 28 juta saja. 

"Kami sangat terbuka kok. Kita tidak bisa berbicara panjang lebar melalui telepon. Monggo jika teman-teman dari Tuban mau konfirmasi bisa langsung datang ke kantor pusat atau ketemu di kantor OJK juga bisa," katanya. (irq/amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV