SUARA INDONESIA

Terperangkap Pancing, Penyu Hijau Kembali Dilepasliarkan Nelayan

Lutfi Hidayat - 21 August 2021 | 14:08 - Dibaca 1.49k kali
Peristiwa Daerah Terperangkap Pancing, Penyu Hijau Kembali Dilepasliarkan Nelayan
Nelayan Desa Pesisir Kabupaen Probolinggo lepasliarkan penyu hijau yang terperangkap pancing.

PROBOLINGGO - Seekor penyu hijau kembali terperangkap pancing nelayan Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Satwa langka itu tersangkut pancing Suryadi Samili (55) saat melaut pada Jumat (20/08/2021) sore di perairan utara Pulau Gili Ketapang sekitar 15 Mil Laut dari desanya.

Binatang laut dengan nama latin Chelonia Mydas itu sempat hendak dijual Suryadi hingga akhirnya Kepala Desa Pesisir, Sanemo melarangnya.

Telah menjadi kebiasaan nelayan setempat apapun hasil tangkapan di laut akan dibawa ke darat, termasuk penyu hijau yang merupakan satwa dilindugi.

Suryadi menyebut penyu tangkapannya dibawa ke rumah kades Sanemo agar dicarikan pembeli. "Sudah kerjaan saya jadi nelayan, jadi apapun yang kena pancing atau jaring saya bawa pulanh untuk dijual," ungkapnya polos, Sabtu (21/08/2021).

Mengetahui warganya hendak menjual binatang dilindungi, Sanemo lalu melarangnya. "Saya bilang nanti kalau butuh uang saya beri, asalkan penyu itu dilepaskan gak boleh dijual karena hewan dilindungi," terang Sanemo.

Rencana pelepasliaran satwa dilindungi itu pada Jumat (20/08/2021) malam, namun karena air laut surut akhirnya baru dilepaskan ke habitatnya, Sabtu (21/08/2021) pagi.

"Kalau rencana dilepas tadi malam, tapi air laut sudah surut. Jadi dilepaskan pagi tadi karena air sudah pasang," tandas Sanemo.

Sedikitnya 7 ekor penyu hijau dan penyu sisik, sambung Sanemo terperangkap jaring atau pancing nelayan, 6 ekor diantaranya berhasil dilepasliarkan kembali dan 1 ekor mati.

"Ada yang mati sebelum dilepaskan, saya kubur di depan kantor desa. Saat diserahkan ke saya kondisinya sudah lemas," bebernya.

Sebagian nelayan Desa Pesisir membawa pulang penyu yang terperangkap karena tidak mengetahui binatang tersebut dilindungi negara.

"Saya beri pengertian kalau dapat penyu langsung dilepas kembali. Nah yang terlanjur dibawa pulang saya ganti uang agar dilepaskan kembali," tutup Sanemo.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawasan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi memasukkan penyu hijau sebagai binatang dilindungi, pelanggarnya dapat terancam pidana kurungan 5 tahun ataubdenda Rp. 100 juta.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya