SUARA INDONESIA

Setelah Digugat di Pengadilan Negeri, Kini BRI Tuban Dilaporkan Warga Tuban ke Polisi

Irqam - 21 August 2021 | 18:08 - Dibaca 4.25k kali
Peristiwa Daerah Setelah Digugat di Pengadilan Negeri, Kini BRI Tuban Dilaporkan Warga Tuban ke Polisi
Kuasa hukum ahli waris nasabah BRI Tuban, Sahudi Ersad menyerahkan dokumen laporan ke Polres Tuban, Rabu (18/8/2021), (Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Salah seorang warga Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, bernama Gemi (48) melaporkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Cabang Tuban ke polisi. Gemi melaporkan BRI Cabang Tuban atas dugaan tindak pidana penggelapan dan percobaan pencurian.

"Kita sudah memasukan laporan tanggal 18 Agustus kemarin ke Polres Tuban atas dugaan penggelapan dan percobaan pencurian dengan terlapor BRI Cabang Tuban," ujar Sahudi Ersad yang merupakan kuasa hukum Gemi, Sabtu (21/8/2021).

Sahudi Ersad menuturkan, dugaan penggelapan tersebut, bermula pada saat tahun 2012 sampai 2015 nasabah bernama Ahmad (Almarhum) atau suami pelapor, meminjam uang sebesar Rp 850 juta di BRI Cabang Tuban, dengan menyerah jaminan 2 Sertifikat Tanah Milik (SHM).

"SHM Nomor 510 diserahkan saat melakukan pinjaman pertama di BRI pada tahun 2012. Kemudian pada tahun 2015 nasabah mengajukan tambahan pinjaman dengan kembali menyerah SHM Nomor 224 kepada marketing BRI bernama Agus.  Dugaan penggelapan ini terungkap dalam fakta persidangan perdata di Pengadilan Negeri Tuban, yang dimana hanya ada satu SHM Nomor 510 yang dijadikan alat bukti dan yang diakui," jelasnya.

Kemudian Ersad juga menyebut, BRI Cabang Tuban juga telah melakukan percobaan pencurian dengan menarik uang saldo yang berada di rekening nasabah yang kurang lebih sebesar Rp 137 juta, tanpa izin kepada ahli waris. 

"Penarikan uang tersebut diketahui ibu Gemi melalui sms M-banking pada jam 5 pagi yang tanpa seizinnya ahli waris. Bahkan sesuai aturan BI sudah jelas melarang melakukan penarikan uang di rekening nasabah tanpa seizin pemilik. Akhirnya setelah disomasi, satu mingguan uang dikembalikan oleh pihak bank," ucapnya.

Dia juga menambahkan, sesuai perjanjian kredit dibawah tangan yang dibuat tanggal 30 Agustus 2020, masa kredit nasabah berakhir pada 14 Agustus 2020. 

"Kalaupun masih berlaku, bank jangan menarik uang semuanya. Seharusnya sesuai angsuran kredit," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tuban, AKBP Darman saat dikonfirmasi mengatakan, nantinya pihak-pihak terkait akan diundang ke Polres.

"Itu baru surat aduan, rencana akan diundang pengirim surat aduan tersebut untuk dimintai klarifikasi. Info belum masuk di meja saya," kata AKBP Darman.

Sekadar diketahui, sebelumnya Gemi juga melayangkan gugatan perdata kepada BRI Tuban di Pengadilan Negeri Tuban dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2021/PN Tbn. (Irq)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV