SUARA INDONESIA

Buntut Penyerangan Majelis Hakim, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Dipolisikan 

Muhammad Nurul Yaqin - 23 August 2021 | 14:08 - Dibaca 1.01k kali
Peristiwa Daerah Buntut Penyerangan Majelis Hakim, Aktivis Anti Masker Banyuwangi Dipolisikan 
Proses pelaporan di SPKT Polresta Banyuwangi, Senin (23/8/2021). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Penyerangan terdakwa aktivis anti masker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi terhadap majelis hakim usai sidang putusan vonis pada Kamis (19/8/2021) kemarin, berbuntut pelaporan.

Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi resmi melaporkan terdakwa Yunus Wahyudi kepada Kepolisian Sektor Banyuwangi, Senin (23/8/2021).

Yunus dilaporkan atas kasus Contempt Of Court, dinilai melakukan penghinaan dalam proses persidangan.

Ketua PN Banyuwangi, Nova Flory Bunda menyampaikan, terlapor telah dianggap melanggar dan melukai citra dan martabat pengadilan. 

”Penyerangan ini dianggap menghina martabat hakim, karena memang melakukan penyerangan hakim saat sidang ditutup,” kata Nova usai mendampingi pelaporan.

Pantauan media di lapangan, pelaporan dilakukan langsung ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, korban penyerangan Yunus. Juga didampingi Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi dan Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu.

Nova menyebut, pengadilan merasa dilecehkan atas  peristiwa itu. Karena, hakim hanya mengadili perkara seseorang. Namun, tidak dihargai dengan cara melakukan penyerangan tersebut. 

"Meski tidak terjadi luka-luka terhadap korban. Tetapi, penyerangan tersebut membuat citra dan martabat pengadilan yang merasa dilecehkan," ungkapnya.

Pihaknya berharap, laporan tersebut segera ada tindak lanjut, supaya menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan tidak terulang hal yang serupa.

Sementara Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menegaskan, jika laporan tersebut sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti. 

"Kita sudah ditindak lanjuti, untuk segera dilakukan penyelidikan,” katanya.

Dia menyebut, perkara tersebut memang masuk contempt of court. Sehingga, pasal yang diterapkan dalam hal ini, pasal 207 dan 212 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum. 

"Kita akan terus lakukan proses penyidikan, tergantung nantinya hasil proses penyidikan seperti apa,” tandasnya.

Perlu diketahui, terdakwah Yunus Wahyudi melakukan percobaan penyerangan terhadap majelis hakim usai sidang vonis pada Kamis (19/8/2021).

Yunus divonis 3 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19 di Banyuwangi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya