SUARA INDONESIA

Tak Punya Pengalaman Kerja di PDAM, Putra Risma Berpotensi Gagal Lolos Calon Direksi

Lukman Hadi - 24 August 2021 | 15:08 - Dibaca 1.20k kali
Peristiwa Daerah Tak Punya Pengalaman Kerja di PDAM, Putra Risma Berpotensi Gagal Lolos Calon Direksi
Foto: Istimewa

SURABAYA - Dalam perekrutan jajaran direksi PDAM Surya Sembada Surabaya, tim panitia seleksi (Pansel) bakal tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud ialah, Pasal 13 ayat (2) Perda 13/2014 tentang PDAM dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 2/2007, yang menyebutkan bahwa posisi direksi yang berasal dari PDAM harus memiliki minimal 10 tahun pengalaman kerja dan 15 tahun.

"Kami mengacu pada Perda dan kami mengacu pada Permendagri juga. Jadi ibaratnya kami berbelanja, kami pasti berusaha membeli barang yang terbaik," kata Ketua Tim Pansel, Wawan Aries Widodo, Selasa (24/8/2021).

Melalui seleksi rekrutmen direksi ini, Wawan berharap, para kandidat yang mengikuti seleksi merupakan figur yang berpengalaman sehingga mampu mengelola PDAM dengan baik.

"Artinya semua kandidat itu kan pasti akan menonjolkan prestasi mereka, dan ini kan yang harus cermat mana yang punya kualifikasi yang bisa mengelola PDAM yang asetnya sangat besar," terangnya.

Ia menyebutkan, tahapan seleksi kini telah mencapai pengecekan administrasi. Setelah itu, hasil seleksi bakal diserahkan ke wali kota Eri Cahyadi.

Setelah seleksi administrasi, calon direksi akan mengikuti tahapan selajutnya uji kelayakan dan kepatutan pada akhir Agustus. Kemudian harus melewati tes wawancara dalam sesi akhir dari tim panelis

"Jadi proses itu kami lakukan karena beliau sangat menekankan bahwa mereka yang jadi pimpinan PDAM ini betul-betul bisa memperhatikan kebutuhan rakyat," ujarnya.

Jika mengacu pada Perda dan Permendagri tersebut, putra mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi berpotensi gagal lolos seleksi administrasi jajaran direksi PDAM Surabaya.

Diketahui, selama ini Fuad tidak memenuhi persyaratan sesuai tercantum dalam Perda dan Permendagri terkait pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM dan 15 tahun bagi yang bukan berasal dari PDAM.

Sementara itu, Fuad ditengarai masih berusia 31 tahun. Jika mengikuti peraturan mestinya Fuad sudah berpengalaman kerja di bidang air sejak umur 21 tahun atau sudah harus bekerja sejak umur 16 tahun di perusahaan di luar PDAM.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV