SUARA INDONESIA

Dinilai Lakukan PAW Sepihak, Anggota DPRD Tuban Gugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri

Irqam - 25 August 2021 | 15:08 - Dibaca 1.89k kali
Peristiwa Daerah Dinilai Lakukan PAW Sepihak, Anggota DPRD Tuban Gugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri
Kuasa hukum Ilmi Zada, Heri Subagyo menujukan berkas gugatan, (Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Muhammad Ilmi Zada menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Tuban. 

Saat dikonfirmasi, Muhammad Ilmi Zada membenarkan, adanya gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tuban. Namun, dirinya enggan membeberkan alasan kenapa menggugat Partai Demokrat.

"Iya betul, kalau masalah kenapa dan bagaimana nanti langsung ditanyakan kepada kuasa hukum saya. Karena ini sudah masuk di ranah hukum," jelas Ilmi Zada saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id melalui pesan singkat, Rabu (25/8/2021).

Kuasa hukum Muhammad Ilmi Zada, Heri Subagyo mengatakan, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tuban, lantaran Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD menjadi anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban, itu dinilai sepihak.

Karena kliennya tiba-tiba mendapat surat undangan ke Jakarta dari DPP Partai Demokrat, bulan Juni lalu. 

Surat tersebut berisi undangan klarifikasi dan penyampaian keterangan langsung di ruangan BPOKK DPP Partai Demokrat.

"Bulan Juni lalu klien kami datang ke Jakarta untuk memenuhi undangan klarifikasi DPP Partai. Disitu, ternyata ada usulan pergantian unsur pimpinan DPRD yang dilakukan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban," jelasnya.

Heri menyebut, kliennya selama ini tidak pernah ada permasalahan ataupun melanggar peraturan partai. Dan pihak DPC Partai Demokrat Tuban tidak pernah memanggil Ilmi Zada terkait pembahasan PAW.

"Saya mempertanyakan kapasitas seorang Plt membuat strategi seperti itu apakah dibenarkan. Dimana mekanisme pengusulan pergantian unsur pimpinan ini seyogyanya dibahas dalam rapat pleno tingkat DPC dan selama ini kliennya kami tidak pernah dipanggil ditingakat bawah. Namun, pengusulan tetap dipaksakan di tingkat DPD," ungkapnya.

Dia menambahkan, keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor 94/SK/DPP.PD/VI/2021 pada tanggal 15 Juni 2021 tentang PAW Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, adalah perbuatan melawan hukum. 

"SK yang dikeluarkan oleh DPP ini perbuatan melawan hukum. Karena kliennya kami juga melakukan gugatan di Mahkamah Partai, seharusnya menunggu putusan yang bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Dalam gugatan yang ditujukan kepada DPP Partai Demokrat, DPW Partai Demokrat, dan DPC Partai Demokrat, Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya meminta hakim menghukum tergugat membayar atas kerugian yang diderita sebesar Rp 5 miliar.

"Kita melakukan klarifikasi dan koordinasi ke tingkat DPP dan DPD juga memakan biaya sekaligus waktu yang lama. Partai Demokrat kita gugat 5 miliar," pungkasnya. (Irq)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV