SUARA INDONESIA

Pemkab Tuban dan DPRD Sepakati P-APBD 2021 Rp 2,8 Triliun

Irqam - 26 August 2021 | 20:08 - Dibaca 907 kali
Peristiwa Daerah Pemkab Tuban dan DPRD Sepakati P-APBD 2021 Rp 2,8 Triliun
Bupati Tuban bersama ketua DPRD dan wakil ketua DPRD melakukan tandatangan berita acara kesepakatan P-APBD 2021 Rp 2,8 triliun, Kamis (26/8/2021), (Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 Rp 2,8 triliun.

Kesepakatan P-APBD ditandai dengan penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tuban bersama ketua DPRD dan para wakil ketua DPRD.

Bupati Kabupaten Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan, anggaran tersebut nantinya mendukung program kegiatan Pemkab yang terutama percepatan pembangunan infrastruktur.

"Dengan adanya percepatan pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat secara meluas, otomatis harapannya adalah memberikan stimulus ekonomi yang ada di tingkat bawah," kata Aditya kepada awak media, Kamis (26/8/2021).

Aditya menuturkan, bahwa pembangunan infrastruktur di tingkat desa harus padat karya. Serta Pemkab akan tetap menggunakan lelang yang akan melibatkan masyarakat.

"Dan untuk segala bentuk kegiatan pembangunan sudah ada pembentukan tim, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, jadi tidak perlu dikhawatirkan," tuturnya.

Selain itu, Aditya juga mengingatkan kepada pemenang lelang dalam pembangunan infrastruktur agar menjaga kualitas pembangunannya dan tidak mengurangi kualitas dalam proses pengerjaan yang akan dilaksanakan nantinya.

"Jangan sampai ada yang bermain-main mengurangi kualitas pembangunan, karena pembangunan ini diharapkan bisa bermanfaat 5 sampai 10 tahun ke depan dan ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Tuban," tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Tuban, Miyadi menjelaskan, pembahasan  P-APBD bersama eksekutif  merupakan tahapan penting dalam rangka proses pembangunan di Tuban kedepan. 

"Setelah pembahasan ini disepakati dan ditandatangani, akan kami kirim ke gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan. Jika tidak ada halangan, diperkirakan setelah 14 hari baru bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah dan baru bisa dilaksanakan," jelasnya.

Miyadi berharap untuk semua pihak yang akan melaksanakan pembangunan, terutama yang ada di tingkat desa, untuk benar-benar mengkaji semua hal dari perencanaan sampai pelaksanaannya.

Agar tidak ditemukan hal yang tidak sesuai. Karena jika terjadi sesuatu, maka yang akan menjadi perhatian adalah kepala desa.

“Semua harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Irq)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV