SUARA INDONESIA

Bentuk Perusahaan Pers, SMSI Kaltim Ingatkan Hal ini

Eki Adi Nugroho - 27 August 2021 | 18:08 - Dibaca 990 kali
Peristiwa Daerah Bentuk Perusahaan Pers, SMSI Kaltim Ingatkan Hal ini
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Abdurrahman Amin. (Foto: Sumber Google)

KUTAI TIMUR - Perusahaan Pers punya standart yang tidak bisa ditawar, yang paling pertama adalah akta perusahan harus murni bergerak di bidang pers. Sedangkan kualifikasi kedua adalah media pemberitaan yang dibentuk oleh perusahaan pers tersebut memiliki atau diurus oleh wartawan yang memiliki sertifikasi uji kompetensi utama.

2 hal tersebut wajib dimiliki oleh perusahaan pers selain beberapa peraturan mengikat lainnya terkait standarisasi perusahaan pers yang diatur oleh Dewan Pers.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Abdurrahman Amin, saat dihubungi melalui ponsel pribadinya terkait fenomena semakin subur dan bermunculannya berbagai media online baru di wilayah Kalimantan Timur, Jumat (27/08/2021).

"Bertumbuhnya jumlah peruhaan pers sudah diprediksi sebelumnya. Perlu disikapi tapi bukan dilarang. Perlu diingat, perusahaan pers punya standart yang tidak bisa ditawar," tegasnya. 

Menurutnya perusahaan pers yang tidak memiliki minimal 2 syarat tersebut konsekuensinya ada pada konten pemberitaan yang dihasilkan, dimana konten tidak dianggap produk jurnalistik dan jika terkena masalah maka bisa terjerat UU ITE.

Untuk melihat media-media baru yang bermunculan tersebut sudah memenuhi kualifikasi sebagai perusahaan pers atau tidak, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilihat dari konten pemberitaan yang disuguhkan, struktur redaksi dan verifikasi yang telah dilaksanakan oleh media tersebut sesuai ketentuan dewan pers.

"Dalam peraturan Dewan Pers ada beberapa verifikasi yang harus dilaksanakan oleh perusahaan pers, yakni verifikasi administrasi dan faktual. Selain itu juga ada verifikasi karya jurnalistik," imbuhnya.

Lebih jauh, dirinya juga menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, SMSI Kaltim juga melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur terkait kualifikasi perusahaan pers yang layak dijadikan partner oleh Pemkab dalam hal publikasi.

"Beberapa waktu lalu kami sudah informasikan terkait kriteria kelayanan perusahaan pers, beberapa kabupaten sudah mengikuti anjuran yang kami informasikan," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya