SUARA INDONESIA

Bisa Digugat, Sekda Purworejo Minta Jajarannya Jangan Sleder Tanggapi Permohonan Informasi Publik

Widiarto - 30 August 2021 | 13:08 - Dibaca 874 kali
Peristiwa Daerah Bisa Digugat, Sekda Purworejo Minta Jajarannya Jangan Sleder Tanggapi Permohonan Informasi Publik
Sekda Purworejo bersama pejabat terkait saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Berbasis E-Learning, di Command Centre Dinkominfo, pada Senin (30/08/2021).

PURWOREJO - Sekda Purworejo, Jawa Tengah, Said Romadhon meminta jajarannya untuk tidak sleder (lengah karena menyepelekan), apabila ada permohonan informasi publik dari masyarakat atau lembaga. Karena hal itu bisa membuat Pemerintah sebagai badan publik, digugat di Komisi Informasi.

Permintaan itu disampaikan Sekda Purworejo saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Berbasis E-Learning, di Command Centre Dinkominfo, pada Senin (30/08/2021).

Bimtek yang dilaksanakan secara daring itu, diikuti oleh 42 pejabat atau pelaksana teknis pengelola informasi dan dokumentasi di setiap Perangkat Daerah.

“Saya sering mengikuti sidang gugatan, hanya karena kita tidak memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan informasi publik. Padahal kalau diberi tanggapan atau jawaban sudah tidak akan jadi masalah, meskipun informasi yang diminta tidak diberikan,” ungkapnya.

Menurut Sekda, keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan pencerahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Keterbukaan informasi publik merupakan jaminan  hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia.

“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan badan publik termotivasi  untuk   bertanggung jawab dan berorientasi kepada  pelayanan  publik yang  sebaik-baiknya,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo sepakat dan berkomitmen bahwa keterbukaan informasi publik bukan terhenti hanya pada aktifitas prosedural, tetapi juga untuk menuju Purworejo yang informatif.

Hal inilah yang harus diselaraskan oleh setiap pengelola informasi di setiap organisasi perangkat daerah, dan perlu juga untuk terus mengembangkan kompetensi dan pengetahuannya terkait pengelolaan informasi.

“Saya berharap kepada para peserta untuk mengikuti pelatihan teknis ini dengan sungguh-sungguh agar mampu memahami tentang keterbukaan informasi publik, menerapkan pengelolaan informasi dan dokumentasi baik secara online maupun offline, mengevaluasi transaksi pelayanan publik dan melaksanakan penanganan sengketa pelayanan publik,” pesannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo, Nancy Megawati Hadisusilo, melaporkan bahwa bimtek ini terselenggara atas kerjasama BKD Kabupaten Purworejo serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah, yang akan berlangsung selama 12 hari kerja.

“Sasaran dari pelatihan ini adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi teknis dalam bidang Pengelolaan Informasi Publik, sehingga dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik,” terang Nancy.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV