SUARA INDONESIA

Banyuwangi Bakal Terapkan Retribusi Sampah

Muhammad Nurul Yaqin - 31 August 2021 | 12:08 - Dibaca 792 kali
Peristiwa Daerah Banyuwangi Bakal Terapkan Retribusi Sampah
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana akan memberlakukan retribusi pembuangan sampah di wilayah setempat.

Kepala DLH Banyuwangi, Husnul Chotimah mengungkapkan, usulan retribusi pajak pembuangan sampah saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Katanya, usulan retribusi persampahan ini sudah diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021, tentang perhitungan retribusi sampah.

Adanya usulan retribusi sampah tersebut diharapkan, agar masyarakat memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah khususnya di Banyuwangi.

"Jadi yang mengelola pemerintah, untuk tanggung jawab masyarakat dalam kontribusi pengelolaan sampahnya melalui retribusi," ucap Husnul.

Dia menjelaskan, teknis perhitungan retribusi yang akan diterapkan nantinya, pihaknya mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2001, dimana rumusannya berdasarkan kilo dan tarif listrik.

"Menurut kami perhitungan retribusi berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2001 itu sangat adil, karena ada urusan perhitungan berdasarkan kilo dan dasar-dasar tarif listrik," jelasnya.

Dia mencontohkan, katakan tarif retribusi sampah untuk kategori rumah tangga berdasarkan ring 0,2 atau kategori tidak mampu. Sehingga ketemu angka Rp 5 ribu rupiah.

"Ini masih belum final, teman-teman dewan memberikan kita waktu untuk melihat secara kultur dan sosial masyarakat," tukasnya.

Selain rumah tangga, penarikan retribusi nantinya juga ada kategori industri. Sedangkan hitungannya per kilogram, sesuai perjanjian bersama pihak terkait.

Husnul menyebut, ketika retribusi nantinya sudah diberlakukan. Seiring berjalannya waktu pemerintah akan memperbaiki fasilitas infrastruktur persampahan di Banyuwangi.

"Tahun 2022 Insyaallah Kementerian PUPR sudah membangunkan kita TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang representatif di tanah Pemda, di Wongsorejo," katanya.

Selain itu, lanjutnya, tahun 2022 negara Norwegia juga akan membantu Banyuwangi membangunkan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dengan konsep 3R (Reuse, Reduce, Recycle) di wilayah Rogojampi, yang nantinya dikelola oleh UPT pengelolaan sampah DLH.

"Jadi seiring sejalan persiapan infrastrukturnya, tentu perangkat lunaknya retribusi juga harus kita siapkan," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya