SUARA INDONESIA

1x24 Jam Tes Swab Bagi Calon Pengantin Dinilai Memberatkan, P3N Purworejo Minta Aturan Dilonggarkan

Widiarto - 31 August 2021 | 19:08 - Dibaca 1.99k kali
Peristiwa Daerah 1x24 Jam Tes Swab Bagi Calon Pengantin Dinilai Memberatkan, P3N Purworejo Minta Aturan Dilonggarkan
Suasana Audiensi antara P3N bersama Komisi IV DPRD Purworejo dan Kemenag di gedung DPRD Purworejo, pada Selasa (31/8/2021)

PURWOREJO - Sejumlah pengurus dan petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditemani pengurus Polosoro Kabupaten Purworejo, menggelar audiensi bersama Komisi IV DPRD Purworejo dan Kementrian Agama (Kemenag) Purworejo di gedung B DPRD Purworejo, pada Selasa (31/8/2021).

Dalam audiensi itu petugas P3N meminta kelonggaran persyaratan pernikahan  pada masa PPKM level 4 di Kabupaten Purworejo. Persyaratan yang ada dianggap memberatkan karena bisa membatalkan rencana pernikahan. Dalam audiensi itu belum berhasil mendapatkan kata sepakat.

Ketua P3N Purworeji, Slamet Ilzam, menyampaikan, pihaknya menggelar audiensi bersama Komisi 4 DPRD guna menyampaikan aspirasi tentang pernikahan yang bergejolak dimasyarakat selama PPKM, yaitu dilakukanya tes swab antige dan terhadap wali, pasangan calon pengantin dan saksi yang dilaksanakan 1x24 jam sebelum acara pernikahan.

"Yang jadi persoalan, karena bahwa ini merupakan acara sakral yang namanya pernikahan kan sudah direncanakan dari sejak lama, mungkin sudah dari satu tahun atau dua tahun, secara adat jawa kan biasanya ditentukan dan sudah menyebar undangan, akhirnya akan menjadi kendala jika disitu adalah calon pengantin hasilnya adalah positif, ini yang menjadi beban moral bagi keluarga, kepala desa dan petugas pelayanan (P3N)," katanya saat ditemui usai bertemu dengan Komisi IV.

Menurutnya, bukan masalah positif dan negatif yang sudah menjadi kenyataan hasil tes dari petugas kesehatan, namun beban moral itu apabila orang itu sudah divonis positif otomatis masyarakat menjadi takut dan menjadi momok untuk tidak dekat-dekat dengan keluarga yang punya hajatan.

"Apalagi yang namanya hajatan kan orang rame -rame, nah ini yang menjadi persoalan beban moral. Jadi kedatangan kami kesini yang juga minta pendampingan dari pengurus Polosoro Kabupaten Purworejo,  menyampaikan aspirasi, mau diterima apa tidak ya monggo, tetapi setidaknya kita sudah berusaha dan berupaya bahwa salah satu untuk menyampaikan aspirasi adalah mendatangi dan menyampaikan aspirasi ke dewan, dalan hal ini di Komisi 4," ujarnya.

Dijelaskan, jika ada calon pengantin dinyatakan positif, khusus untuk calon pengantin perempuan bisa diganti atau bisa dengan tidak diperlihatkan, mungkin dengan cara dipisah jauh dari lokasi tapi yang menjadi persoalan adalah jika yang positif itu dari keluarga, maka akan menjadi lain.

"Sekarang kalau satu keluarga yang positif, orang akan mendekati itu jadi enggan apalagi yang namanya perayaan nikah itu pasti pakai orang banyak. Maka kami meminta ada solusi dengan peraturan ini, ada kelonggaran apakah tes antigen atau swab itu dilakukan 10 atau 12 hari sebelum pelaksanaan," jelasnya.

Disampaikan, saat ini banyak pernikahan yang ditunda akibat pemberlakuaan PPKM, karena harus menunggu swab. Swab itu lah yang menjadi beban bagi keluarga apalagi setelah diketahui hasilnya adalah positif.

"Kami mengusulkan ini bisa diperlonggar 10 hari kek atau 12 hari, intinya kami meminta kelonggaran. Bayangkan saja jika ada pengantin dari luar kota atau wali dari luar daerah, ya kalau pejabat atau orang berpendidikan mungkin bisa saja tapi kalau orang desa yang mungkin agak primitif dan mungkin pendidikanya kurang kan ya pasti bingung dan bingung, Intinya ada kelonggaran," tegasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, menyampaikan ada dua hal yang disampaikan oleh P3N, yaitu terkait persyaratan nikah secara umum dan persyaratan nikah yang mewajibkan calon dan saksi yang harus melengkapi persyaratan dengan swab antigen dengan waktu pendek yaitu 1x24 jam sebelum pernikahan yang dirasa memberatkan.

"Kami sifatnya hanya mempertemukan saja antara P3N yang di dampingi Polosoro dengan Kementerian Agama selaku leading sektornya, sehingga kami hanya menjadi semacam fasilitator diskusi antara keduanya dan dalam pertemuan ini belum diketemukan kata sepakat," katanya.

Sementara itu Kemenag Purworejo belum sempat memberikan keterangan atau tanggapan terkait persoalan itu, lantaran usai audiensi langsung meninggalkan lokasi gedung DPRD Purworejo. 



 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya