SUARA INDONESIA

Pelaku Pencurian 149 Tablet SMPN 1 Semanding Ditangkap, Pelaku Satpam Sekolah

Irqam - 06 September 2021 | 14:09 - Dibaca 1.71k kali
Peristiwa Daerah Pelaku Pencurian 149 Tablet SMPN 1 Semanding Ditangkap, Pelaku Satpam Sekolah
Pelaku berinisial ENA, satpam SMPN 1 Semanding, Tuban, yang mencuri ratusan tablet, (Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pencurian 149 Tablet Samsung Galaxy Tab A di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Semanding, Kabupaten Tuban.

Diketahui pelaku berinisial ENA (30) warga Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban, yang merupakan penjaga sekolah atau satpam.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya saat malam hari. Pelaku yang juga memegang kunci laboratorium komputer dengan leluasa mengambil tablet tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dia penjaga malam di SMPN 1 Semanding, dimana pelaku memanfaatkan saat sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka” ucap AKBP Darman dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (6/9/2021).

Darman menambahkan, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku hanya mengambil 20 unit tablet di ruang laboratorium komputer dan dilakukan berulang-ulang selama 8 kali.

"Dari keterangan pelaku, mengaku hanya mengambil 20 tablet dan masih kita kembangkan. Selanjutnya dia menjual dengan harga 800 ribu per unit, ada yang di jual di sekitaran kota Tuban ada juga yang dijual diluar kota,” Imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

"Pelaku diancam dengan hukum 7 tahun penjara dan pelaku sekarang masih kita mintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV