SUARA INDONESIA

Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan Hotel di Banyuwangi Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja

Muhammad Nurul Yaqin - 08 September 2021 | 13:09 - Dibaca 3.26k kali
Peristiwa Daerah Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan Hotel di Banyuwangi Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja
Kuasa Hukum korban, Medi Hartono bersama tim, menunjukan bukti aduannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (8/9/2021). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Yasin Abdillah, warga Lingkungan Wonosari, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten setempat, Rabu (8/9/2021).

Dia mengadukan penahanan ijazah oleh salah satu hotel di Banyuwangi tempat sebelumnya bekerja. Ia mengeluhkan sulitnya mendapatkan ijazahnya kembali saat resign (mengundurkan diri).

Kuasa Hukum korban, Medi Hartono menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak hotel. 

Kata dia, alasan pihak hotel menahan ijazah kliennya itu dikarenakan ada masalah di internal. Kliennya dituduh diduga mencuri uang di hotel tersebut.

"Klien saya itu sudah mengundurkan diri, tapi dengan dalih dari pihak hotel, dengan alasan bahwa klien saya ini diduga mencuri uang di hotel itu. Kemudian pihak hotel meminta tebusan uang senilai Rp 1 juta rupiah," ungkap pria dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Untag Banyuwangi itu.

Medi melanjutkan, karena merasa tidak berbuat hal semacam itu, kliennya merasa keberatan, pada akhirnya mengadukan permasalahan penahanan ijazah tersebut ke Disnakertrans Banyuwangi.

"Jika memang mencuri silahkan dibuktikan. Tapi urusan menahan ijazah tidak dibenarkan dalam undang-undang. Karena ini sudah diatur di Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan," ucapnya.

Dia menyebut, pada Pergub Nomor 8 Tahun 2016 pasal 42, sudah dijelaskan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.

Serta pada pasal 79 juga disampaikan, seseorang yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

"Tindakan ini tidak dibenarkan oleh hukum, saya minta Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi dalam hal ini yang memiliki kapasitas agar secepatnya memanggil pihak terkait," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menyampaikan jika perusahaan memang tidak diperbolehkan menahan ijazah.

"Secara aturan memang dilarang. Pada Pergub itu sudah jelas perusahaan dilarang menahan dokumen asli karyawan seperti KTP, SIM, akte kelahiran, KK, paspor, ijazah, dan sertifikat," bebernya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak hotel terkait, menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Nantinya kami minta agar dikembalikan kepada pemiliknya," tandas Rusdi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV