SUARA INDONESIA

Masuk Level 3, Dindikpora Purworejo Ijinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Widiarto - 08 September 2021 | 16:09 - Dibaca 1.54k kali
Peristiwa Daerah Masuk Level 3, Dindikpora Purworejo Ijinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas
Kabid Dikmen pada Dindikpora Purworejo, Frikly Widhi Dewanto, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (8/9/2021)

PURWOREJO - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali mengijinkan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, menyusul telah kembalinya masa pandemi yang turun ke level 3 covid-19 di Kabupaten Purworejo. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Boleh dilakukannya pembelajaran tatap muka itu tertuang dalam Instruksi Bupati Purworejo dengan nomor 6109 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 covid-19 di Kabupaten Purworejo.

Dalam intruksti Bupati itu berbunyi, PPKM level 3 covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dilaksanakan dengan ketentuan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Agama, Mentri Kesehatan dan Mentri Dalam Negeri, nomor 03/kb/2021, nomor 384 tahun 2021, nomor hk.01.08/menkes/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik perkelas. Adapun untuk PAUD dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik perkelas. Inbup itu berlaku hanya untuk satuan pendidikan jenjang maksimal SMP, sedangkan untuk jenjang SMA mengacu pada acuan Pemerintah Prov Jawa Tengah.

"Kabupaten Purworejo pernah menerapkan kebijakan membolehkan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas karena telah masuk level 3, namun karena sesuatu hal yaitu kembali ke level 4 maka pembelajaran tatap muka kembali ditunda, dan alhamdulillah kini Kabupaten Purworejo kembali masuk dalam level 3, artinya Dinas sesuai intruksi Bupati, mengijinkan satuan pendidikan untuk kembali melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka terbatas, bagi sekolah yang telag siap, aturan dan tata cara sama sesuai isi instruksi Bupati dan sekolah tinggal menyesuaikan," kata Kabid Dikmen pada Dindikpora Purworejo, Frikly Widhi Dewanto, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (8/9/2021).

Pembelajaran tatap muka terbatas, lanjutnya, boleh dilakukan dengan syarat yaitu seijin orang tua siswa dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sistem itu juga boleh dilaksanakan sepanjang pemerintah memberlakukan daerah dalam masa level 3, 2, dan 1.

"Untuk level 3 boleh dilaksanakan dengan maksimal 50 persen, jika telah masuk level 2 maka bertambah menjadi 75 persen dan jika telah masuk level 1 maka boleh 100 persen. Harapanya Kabupaten Purworejo bisa semakin membaik, segera ke level 2 dan 1, artinya siswa boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara 100 persen," harapnya.

Guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan mendukung kelancaran pendidikan, Dinas meminta setiap sekolah untuk menerima program vaksinasi bagi pelajar. Dengan vaksinasi siswa menjadi terbentengi dan leluasa dalam melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

"Silahkan bagi sekolah manapun jika ditawari untuk vaksin diterima saja, harapan kami seluruh siswa bisa tervaksin semua dan kedepan penerapan pembelajaran tatap muka secara penuh bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.



 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV