SUARA INDONESIA

Gelapkan Uang Rp 1 Miliar Untuk Judi Online, Seorang Pria di Mukomuko Diamankan Polisi

Robianto - 09 September 2021 | 18:09 - Dibaca 2.50k kali
Peristiwa Daerah Gelapkan Uang Rp 1 Miliar Untuk Judi Online, Seorang Pria di Mukomuko Diamankan Polisi
Duduk pakai batik. KBO Reskrim Polres Mukomuko, IPDA Kurtani pada preas release yang digelar di Mapolres Mukomuko, Kamis (9/9/2021) siang.

MUKOMUKO- Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial MS (27) diamannya MS tersebut diduga melakukan pengelapan uang pembayaran buku pelajaran dari sekolah SD dan SMP sederajat se Kabupaten Mukomuko tahun ajaran 2021/2022 dengan total uang yang digelapkan mencapai Rp 1 miliar lebih.

Penangkapan dilakukan di Kantor PT.Penerbit Erlangga perwakilan Mukomuko yakni di Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Mukomuko.

"Kita berhasil mengamankan MS dikantornya. MS ini sebagai Kepala Perwakilan Mukomuko PT.Penerbit Erlangga. Ia dilaporkan oleh pimpinannya karena menggelapkan uang  perusahaan Rp 1 miliar lebih," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, melalui KBO Reskrim Polres Mukomuko, IPDA Kurtani pada preas release yang digelar di Mapolres Mukomuko, Kamis (9/9/2021) siang.

Menurutnya, pengelapan uang pembayaran buku pelajaran ini dilakukan MS selama tiga bulan yakni dari bulan Juni hingga Agustus 2021. Uang tersebut digunakan MS untuk bermain judi online.

Lebih lanjut dikatakan Kurtani, Modus operandi yang dilakukan yakni pelaku secara sengaja menerima setoran pembayaran buku pelajaran dari pihak sekolah SD dan SMP se Kabupaten Mukomuko baik secara cash dan transfer ke rekening pribadi pelaku. Kamudian uang tersebut tidak disetorkan ke kantor cabang atau rekening perusahaan PT.Penerbit Erlangga melainkan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

"Uang pembayaran buku pelajaran sekolah ini pelaku gunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar pinjaman online dan untuk bermain game judi online. Hal ini MS lakukan selama 3 bulan yakni bulan Juni hingga Agustus. Sehingga PT.Penerbit Erlangga mengalami kerugian sebesar Rp 1.017.988.400,"bebernya.

Ditambahkannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP Subsider pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukaman 5 tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan 3 buah buku rekening pelapor beserta print out nya. Serta bukti kwitansi pembayaran dan transfer ke rekening pelaku dari pihak sekolah,"papatnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV