SUARA INDONESIA

Resmob Tindak Kriminal Madiun Kota, Tangkap Predator Anak Ditangerang Banten

Prabasonta - 10 September 2021 | 05:09 - Dibaca 1.89k kali
Peristiwa Daerah Resmob Tindak Kriminal Madiun Kota, Tangkap Predator Anak Ditangerang Banten
Deni Sang Predator Anak Berhasil Ditangkap Tanpa Adanya perlawanan Di Tangerang Banten

 

Madiun, Tersangka Deni Christanto Saputro (36) Warga Jalan Pondok Jenar Desa Sambi Unggul RT 03/01 Sragen Jawa Tengah. Yang telah membawa Lari anak dibawah umur inisial KMAW (14) Madiun Jatim dan menyetubuhinya hingga hamil. Kini harus ke 2 kalinya kembali merasakan dinginnya ruang tahanan.

 
Deni yang sebelumnya pernah dipenjara di Rutan Kelas 2 B Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Deni divonis bersalah sebagai penadah mobil. Dan dijatuhi hukuman 1tahum kurungan penjara pada tahun 2014.
 
Kapolres Madiun AKBP DEWA PUTU EKA dalam Pres Release diujung acara Coffe Morning dengan Awak Media. Dewa menjelaskan, Deni ditangkap oleh Satuan Resmob Kriminal Polres Madiun Kota ditempat persebuyiannya. Di Kabupaten Tangerang Banten pada Senin 6 September 2021, dan langsung dibawa ke kota Madiun.
 
Dalam pemeriksaan Deni sang Predator Anak mengakui semua perbuatannya. Untuk sementara tersangka dikenakan pasal 332 KAUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," terang Kapolres Madiun Kota.
 
Ditanya oleh salah satu awak media, kenapa tidak dikenakan Undang - Undang Perlindungan Anak. Karena korban satu tahun yang lalu 2020, baru lulus dari bangku Sekolah Dasar (SD). Jadi anak masih dibawah umur.
 
AKBP Dewa menjawab, kasus ini masih kita dalami dan akan melakukan gelar perkara. Supaya bisa diketahui dengan jelas kronologisnya, sehinga bisa untuk menentukan pasal apa yang digunakan untuk menjerat tersangka.
 
Kuasa Hukum Keluaraga Korban, Adi And Dewantoro saat ditemui di rumah keluarga korban. Kedua louyer mengatakan, kita ikuti saja dulu prosesnya. Nanti bila kita anggap dan tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya, baru kita akan lakukan upaya hukum.
 
Tapi kita percaya dengan bapak Kapolres Kota Madiun dalam menangani kasus ini. Sebab apapun bentuknya membawa lari anak orang yang masih dibawah umur. Adalah perbuatan yan salah, apalagi kondisi sekarang anak ini disaat diketemukan di Sleman Yogjakarta  sudah melahirkan seorang bayi.
 
"Jadi sudah jelas, ada perbuatan asusila terhadap korban pada saat itu. Kita berharap hukum ditegakan, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul keatas," jelas Dewantoro.
 
Dan masih ada perbuatan Deni terhadap keluarga korban, yang kita anggap si Predator anak (Deni) telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Tunggu saja episod berikutnya ada yang lebih menarik," imbuh Adi And Dewantoro. ( E'Tj )
 
Resmob Kriminal Madiun Kota, Tangkap Predator Anak Di Tangerang Banten

 

Madiun, Tersangka Deni Christanto Saputro (36) Warga Jalan Pondok Jenar Desa Sambi Unggul RT 03/01 Sragen Jawa Tengah. Yang telah membawa Lari anak dibawah umur inisial KMAW (14) Madiun Jatim dan menyetubuhinya hingga hamil. Kini harus ke 2 kalinya kembali merasakan dinginnya ruang tahanan.

 

Deni yang sebelumnya pernah dipenjara di Rutan Kelas 2 B Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Deni divonis bersalah sebagai penadah mobil. Dan dijatuhi hukuman 1tahum kurungan penjara pada tahun 2014.

 

Kapolres Madiun AKBP DEWA PUTU EKA dalam Pres Release diujung acara Coffe Morning dengan Awak Media. Dewa menjelaskan, Deni ditangkap oleh Satuan Resmob Kriminal Polres Madiun Kota ditempat persebuyiannya. Di Kabupaten Tangerang Banten pada Senin 6 September 2021, dan langsung dibawa ke kota Madiun.

 

Dalam pemeriksaan Deni sang Predator Anak mengakui semua perbuatannya. Untuk sementara tersangka dikenakan pasal 332 KAUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," terang Kapolres Madiun Kota.

 

Ditanya oleh salah satu awak media, kenapa tidak dikenakan Undang - Undang Perlindungan Anak. Karena korban satu tahun yang lalu 2020, baru lulus dari bangku Sekolah Dasar (SD). Jadi anak masih dibawah umur.

 

AKBP Dewa menjawab, kasus ini masih kita dalami dan akan melakukan gelar perkara. Supaya bisa diketahui dengan jelas kronologisnya, sehinga bisa untuk menentukan pasal apa yang digunakan untuk menjerat tersangka.

 

Kuasa Hukum Keluaraga Korban, Adi And Dewantoro saat ditemui di rumah keluarga korban. Kedua louyer mengatakan, kita ikuti saja dulu prosesnya. Nanti bila kita anggap dan tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya, baru kita akan lakukan upaya hukum.

 

Tapi kita percaya dengan bapak Kapolres Kota Madiun dalam menangani kasus ini. Sebab apapun bentuknya membawa lari anak orang yang masih dibawah umur. Adalah perbuatan yan salah, apalagi kondisi sekarang anak ini disaat diketemukan di Sleman Yogjakarta  sudah melahirkan seorang bayi.

 

"Jadi sudah jelas, ada perbuatan asusila terhadap korban pada saat itu. Kita berharap hukum ditegakan, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul keatas," jelas Dewantoro.

 

Dan masih ada perbuatan Deni terhadap keluarga korban, yang kita anggap si Predator anak (Deni) telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Tunggu saja episod berikutnya ada yang lebih menarik," imbuh Adi And Dewantoro. ( E'Tj )

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV