SUARA INDONESIA

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polres Blitar Kota Ungkap 10 Kasus

Aris Danu - 13 September 2021 | 14:09 - Dibaca 794 kali
Peristiwa Daerah Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polres Blitar Kota Ungkap 10 Kasus
Polres Blitar Kota saat menggelar press release

Blitar - Operasi Tumpas Semeru 2021 yang dilaksanakan Polres Blitar Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika. Operasi yang  berlangsung sejak 1 September hingga 12 September 2021.

“Kita telah menetapkan 11 tersangka, semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin (13/09/2021) 

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 8,67 gram sabu sabu, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 butir pil dektro, 11 handphone berbagai merk, satu timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 3.416.500.

Dikatakan AKBP Yudhi Herry Setiawan, barang bukti narkotika jenis sabu sabu merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus. Kemudian barang bukti narkotika jenis dektro diungkap dari 3 kasus. Sedangkan barang bukti pil dobel L berhasil diungkap dadi 4 kasus. 

"Meskipun saat ini situasinya pandemi kami bersama dengan anggota terus intens untuk memberantas narkoba di tengah masyarakat," ujarnya. 

Dalam kasus ini para tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Sub pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda senilai Rp 10 Miliar. Kemudian pasal 197 dan 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV