SUARA INDONESIA

LSM WKR Ancam Laporkan Penyidik Polres Madiun Kota ke Kekompolnas

Prabasonta - 13 September 2021 | 22:09 - Dibaca 1.25k kali
Peristiwa Daerah LSM WKR Ancam Laporkan Penyidik Polres Madiun Kota ke Kekompolnas
Budi Santoso Ketua LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Madiun

MADIUN - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kota Madiun hingga berujung terjadinya penculikan pada 1 Juni 2020 silam mengudang protes berbagai kalangan, termasuk Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).

Kasus yang awalnya sudah diadukan diduga tidak ditangani secara serius oleh penyidik PPPA Polres Madiun Kota.

"Terbukti dalam 1 tahun hanya satu kali dimintai keterangan," jelas pengacara keluarga korban Adi And Dewantoro Low Office.

Dengan ditangkapnya pelaku yang berlatarbelakang pengusaha asal Sragen Jawa Tengah yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun Kota dengan pasal 332 KAUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara dinilai tidak wajar.

Salah satatunya Budi Santoso Ketua LSM WKR, ia menyatakan dalam kasus penculikan sekaligus pencabulan ini perlu untuk dievaluasi.

"Disini polisi sebagai penegak hukum harus berlaku seadil-adilnya terhadap masyarakat. WKR akan melaporkan kejanggalan penerapan pasal terhadap tersangka ke Mabes Polri dan Kompolnas. Sebab terkesan melindungi tersangka, justru yang seharusnya dilindungi adalah korban," jelas Budi WKR. (Erik)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya