SUARA INDONESIA

Komisi A Setuju RHU "Bandel" di Surabaya Diberi Sanksi Larangan Buka

Lukman Hadi - 14 September 2021 | 10:09 - Dibaca 896 kali
Peristiwa Daerah Komisi A Setuju RHU
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono saat diwawancarai di ruang sidang Komisi A. (Foto: Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Rencana relaksasi sektor rekreasi hiburan umum (RHU) pada level 2 ternyata masih mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Surabaya.

Bagaimana tidak, selama masa PPKM Darurat lalu banyak tempat hiburan malam (RHU) yang bandel melanggar peraturan tersebut.

Sekretaris Komisi A, Budi Leksono sejatinya mendukung pembukaan bagi RHU bertujuan percepatan pemulihan ekonomi.

Hanya saja, ia memberikan masukan terhadap Pemkot Surabaya agar memberi kesempatan awal kepada pengusaha RHU yang taat dan patuh pada aturan PPKM.

"RHU dibuka hanya untuk mereka yang selama ini patuh, namun bagi pengusaha yang selama ini banyak mendapatkan catatan sebagai pelanggar PPKM, sebaiknya ditunda dulu," kata pria yang akrab disapa Bulek ini, Selasa (14/9/2021).

Ia beranggapan, bahwa pengusaha RHU yang selama ini telah berani melanggar PPKM level 4 dan 3 dianggap sangat berpotensi tidak taat pada asesmen protokol kesehatan.

"Sebaiknya ditunda dulu kesempatannya. Berikan kesempatan membuka usaha itu kepada  mereka (pengusaha RHU) yang selama ini tertib aturan," tuturnya.

Ia juga menginginkan adanya pemberlakuan reward and punishment bagi pengusaha RHU selama pemberlakuan PPKM di masa pandemi. 

"Artinya, bagi yang patuh wajib untuk mendapatkan reward, sebaliknya bagi yang selama ini tidak tertib aturan juga layak diberikan punishment (sanksi)," tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV