SUARA INDONESIA

Babak Baru Penangkapan Kurir Sabu 1,5 Kilogram di Indomaret Tuban, Tersangka Jalani Sidang Perdana 

Irqam - 15 September 2021 | 16:09 - Dibaca 1.82k kali
Peristiwa Daerah Babak Baru Penangkapan Kurir Sabu 1,5 Kilogram di Indomaret Tuban, Tersangka Jalani Sidang Perdana 
BNNP Jawa Timur, saat mengamankan seorang pria yang didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (05/06/2021) lalu, (Dok. suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Mochammad Mansur (41) warga Surabaya yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di Kabupaten Tuban, pada Sabtu (5/6/2021) lalu, memasuki babak baru.

Terdakwa Mochammad Mansur menjalani sidang perdana di ruang sidang teleconference Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban, pada hari ini Rabu (15/9/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Windhu Sugiarto menjelaskan, bahwa agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

Dalam dakwaannya diketahui Mansur ditangkap BNNP Jawa Timur di halaman minimarket Indomaret Jalan RE Martadinata Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.

"Terdakwa di tangkap oleh BNNP di sekitaran Kecamatan Jenu tepatnya di Indomaret. Dia berangkat dari Jakarta menuju Surabaya, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu seberat kurang lebih 1,5 kilogram. Kalau kita dari identitas terdakwa ini adalah warga Surabaya," jelas Windhu Sugiarto kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (15/9/2021).

Selain itu, Mansur didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat 2 menyebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara Pasal 112 ayat 2 menyebut, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Tadi sudah kita bacakan surat dakwaan dalam persidangan, majelis hakim juga menyampaikan kepada terdakwa apakah keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU dan terdakwa Mansur tidak keberatan," katanya.

Windhu menambahkan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 September 2021. "Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV