SUARA INDONESIA

Disorot Berbagai Pihak, Dana Tabungan Milik Siswa SDN Banjaransari Ngawi Akhirnya Dikembalikan

Ari Hermawan - 17 September 2021 | 16:09 - Dibaca 2.00k kali
Peristiwa Daerah Disorot Berbagai Pihak, Dana Tabungan Milik Siswa SDN Banjaransari Ngawi Akhirnya Dikembalikan
Pihak sekolah mengembalikan dana tabungan milik siswa SDN Banjaransari 2 Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. (Foto: Kiriman Kabid SD Dinas Pendidikan).

NGAWI - Dana tabungan milik murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banjaransari 2 yang berada di Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, setelah disorot berbagai pihak akhirnya dikembalikan.

Dikatakan Sri Suharni selaku kepala sekolah, dana tabungan tersebut dipergunakan sebagai kenang-kenangan untuk membuat plang nama sekolah, dan upah biaya menulis ijazah, perpisahan serta kegiatan lainnya.

"Dana tabungan ini kami pergunakan untuk membuat plang nama sekolah, penulisan ijazah yang tahun lalu Rp 5 ribu, tahun ini naik menjadi Rp 10 ribu per siswa. Lainnya untuk perpisahan konsumsi Rp 52 ribu per siswa , foto Rp 10 ribu per siswa, foto copy dan laminating Rp 10 ribu per siswa," kata Sri Suharni beberapa hari yang lalu kepada awak media.

Kasus ini pun mencuat hingga dewan Komisi ll angkat bicara, menanggapi persoalan SDN Banjaransari 2 perihal penggunaan dana tabungan untuk kegiatan sekolah.

"Semua dana yang sifatnya iuran dari orangtua siswa itu melalui komite, kepala sekolah ataupun walikelas tidak boleh ikut campur. Jika benar uang tabungan milik siswa dipergunakan untuk kenang-kenangan, penulisan ijazah dan lain-lain seperti yang diberitakan. Ini masalah serius, wajib dikembalikan," kata Gunadi Ash Cidiq, beberapa waktu lalu.

Samirun yang membidangi sekolah dasar mengatakan, bahwa akhirnya pihak sekolah mengembalikan dana tabungan milik siswa kelas 6 dengan mengumpulkan orang tua wali murid.

"Ya benar, dana tabungan milik siswa SDN Banjaransari 2 akhirnya dikembalikan ke orang tua siswa," terang Samirun Kabid SD dinas pendidikan Kabupaten Ngawi saat ditemui diruang kantornya, Jumat (17/9/2021).

"Ini sebagai pembelajaran untuk seluruh kepala sekolah, bahwa kepala sekolah ataupun guru tidak boleh menggalang dana dalam bentuk apapun kepada murid, masalah sumbangan, iuran dan lainnya silakan berkoordinasi dengan komite sekolah. Terlebih ini untuk biaya menulis ijazah, jangan terjadi lagi hal ini," ujarnya.

"Kalau bicara tabungan, kan bisa kerjasama dengan pihak bank milik negara, BRI misalnya. Jadi sekolah jangan mengelola dana tabungan milik siswa, cukup dana BOS pergunakan sesuai peruntukannya," pungkas Samirun.

Sementara itu salah satu guru SDN Banjaransari 2 pun membenarkan bahwa dana tabungan milik kelas 6 sebanyak 29 siswa dikembalikan ke oranh tua siswa.

"Iya benar sudah dikembalikan, sebanyak 29 siswa," jawabnya singkat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV